Mohon tunggu...
Drg Fery Setiawan M Si
Drg Fery Setiawan M Si Mohon Tunggu... Tenaga Kesehatan - Magister Ilmu Forensik Universitas Airlangga

Magister Ilmu Forensik Universitas Airlangga

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Upaya Pembuktian pada Kasus Kekerasan Seksual pada Anak

26 Juli 2020   10:54 Diperbarui: 26 Juli 2020   10:45 64
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, bahwa upaya pembuktian tersebut dapat dilakukan dengan menggunakan prinsip dengan pendekatan analisis DNA, di mana pada prinsip pendekatan pemeriksaan DNA tersebut (melalui metode STR dan Y-STR) dapat diketahui apakah tindakan kekerasan seksual tersebut dilakukan oleh satu orang atau beberapa orang dan kepada pemilik DNA tersebut tidak dapat menyangkal kebenaran dari pada pemeriksaan DNA karena pemeriksaan DNA pasti betul dan tertuju kepada satu terduga pelaku denga tingkat kepercayaan 99,99%.

Setelah hal tersebut diperiksa dan dibuktikan, bahwa memang telah terjadi tindakan kekerasan seksual terhadap anak tersebut, maka tindakan selanjutnya adalah menentukan dan sesuai dengan Pasal 184 KUHP bahwa keterangan ahli adalah salah satu hal yang penting dibutuhkan oleh pihak penyidik untuk menentukan terduga tersangka tersebut. Selain keterangan ahli dapat pula berupa saksi ahli.

Melalui deskripsi singkat di atas tentang pembuktian pada tindakan Kekerasan Seksual pada anak, sepatutnya tidak pantas untuk dilakukan sebab Anak patutnya mendapat perlindungan dari orang yang lebih tua dan lebih dewasa. Namun, sebelum tindaka kekerasan seksual pada anak tersebut terjadi, sepatutnya dapat dilakukan tindakan pencegahan (preventif) di mana pada tindakan ini anak dapat diajarkan untuk tidak mengikuti orang yang tidak dikenal atau tidak memperbolehkan untuk menyentuh bagian-bagian yang dirasa vital (seperti pada bagian tubuh atas dan bagian tubuh bawah di daerah kemaluan).

Tentunya peran dari Orang Tua harus lebih preventif di mana tidak membiarkan anaknya untuk bertemu dengan orang sembarangan yang baru dikenal ataupun kepada orang yang dianggap teman sendiri. Semoga tulisan ini dapat membantu untuk menyetop dan sebagai upaya pembuktian pada kasus kekerasa seksual pada anak. 

Upaya menyetop dalam hal ini adalah jangan pernah mencoba untuk melakukan tindakan kekerasan seksual pada anak, karena bagaimanapun cara untuk menyembunyikan bukti ataupun berbohong, pasti akan diketahui dan terbongkar melalui pemeriksaan DNA yang dapat dilakukan oleh Ahli Forensik atau Ahli Kedokteran Kehakiman. Hal tersebut sesuai dengan peribahasa "Sepandai-pandainya menyimpan bangkai, lama-lama bau busuknya akan tercium pula". Jangan pernah dekati tindakan asusila.

Terimakasih. 


HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun