Mohon tunggu...
Fery. W
Fery. W Mohon Tunggu... Administrasi - Berharap memberi manfaat
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Penikmat Aksara, Musik dan Tontonan. Politik, Ekonomi dan Budaya Emailnya Ferywidiamoko24@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Pinjaman Online, Madu yang Bisa Jadi Racun

17 Juli 2019   13:46 Diperbarui: 17 Juli 2019   13:58 124
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Layanan Pinjaman Online di Indonesia saat ini berkembang bagai jamur di musim penghujan. Seperti hal nya jamur yang tumbuh di sembarang tempat, lebih banyak jamur yang beracun dibanding jamur yang menyehatkan dan lezat untuk dikonsumsi. 

Demikian pula layanan pinjaman yang berbasis teknologi digital ini, bayangkan sampai hari ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK), institusi yang berwenang untuk mengawasi dan meregulasi sektor financial technologi (fintech)  telah menemukan dan melarang lebih dari 1000 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal, yang datang silih berganti menyerbu masyarakat Indonesia.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santosa, menerangkan bahwa hingga Mei 2019 lalu, OJK telah menemukan dan menutup aktivitas 1087 fintech ilegal. "Kalau ada fintech nakal maka kami tutup. Akan tetapi sore kami tutup besok pagi sudah buka lagi," ujar Wimboh kemarin di Jakarta.

Masyarakat diminta berhati-hati apabila ingin menggunakan jasa fintech terutama pinjol. Karena apabila tidak pandai memilih dan memilah pinjol tersebut konsekuensi serius akan dihadapi, seperti bunga pinjaman yang sangat mencekik melebihi rentenir, penyalahgunaan data pribadi, belum lagi debt collector yang tindakannya tidak sesuai dengan aturan, sampai dengan kejahatan cyber.

Memang betul prosedur peminjaman uang di entitas pinjol ini sangat mudah dalam hitungan jam tanpa survey dan assesment memadai uang yang mau dipinjam sudah langsung bisa dicairkan, namun resiko yang harus dihadapi peminjam juga jadi tinggi. Karena pihak pengelola pinjol harus mengantisipasi kemungkinan fraud dari nasabahnya akibat mudahnya prosedur peminjamannya tersebut. 

Sebenarnya OJK telah berusaha memitigasi berbagai risiko fintech tersebut melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK)13/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan, yang mengharuskan entitas fintech itu terdaftar, transparan, berkesinambungan tidak sekedar hit and run, memiliki rencana kerja jangka panjang agar bisa terus berkembang dan secara operasional harus memiliki etika yang baik terutama dalam hal penagihan kepada konsumen, tidak boleh abusif, menggunakan data-data konsumen dengan tidak benar. Dan yang terpenting bunga pinjamannya tidak mencekik seperti rentenir.

Terkait besaran bunga di entitas pinjol, OJK menyerahkan penentuan besarannya kepada Asosiasi Fintech Pembayaran Indonesia (AFPI). Besaran bunganya ditentukan maksimal 0,8% dalam sehari. Menurut Wakil Ketua Umum AFPi, Sunu Widyatmoko angka 0,8% itu mengacu pada jenis pinjaman multiguna yang memiliki karakteristik sama dengan pinjaman fintech P2P, yakni jangka pendek kurang dari 1 bulan. 

"Bunga pinjaman itu sejatinya ialah biaya untuk tiap peminjaman. Di dalamnya terkandung unsur bunga, biaya administrasi dan lain-lain yang totalnya tidak lebih dari 0,8%. Jadi, tidak hanya berisi unsur bunga pinjaman saja." katanya.

Pelaku usaha Pinjol hanya boleh menghitung bunga tertunggak selama 90 hari yang berarti setelah 90 hari pihak Pinjol tidak lagi melakukan perhitungan bunga dan penagihan namun demikian bukan berarti konsumen itu bebas, tunggakan akan terus dicatat dalam database Pusat Data Fintech Lending (Pusdafil) yang akan segera di operasikan Agustus 2019 ini. Dan bagi nasabah yang tercatat sebagai penunggak, akan diklasifikasikan ke dalam black list customer.

Namun hal ini bisa dilakukan apabila Pinjol tersebut sudah terdaftar di OJK, artinya Pinjol tersebut entitas legal. OJK tidak bisa berbuat apa-apa apabila nasabah berhubungan dengan Pinjol ilegal yang jumlahnya jauh lebih banyak itu. Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK Hendrikus Passagi, mengatakan yang sering rame di publik adalah ketika nasabah berurusan dengan entitas pinjol yang ilegal. "Fintech ilegal akan terus ada. Ini bukan yuridiksi OJK, yang ada POJK, saya pun gak bisa mengurusi fintech lending ilegal." Ujarnya.

Dalam prakteknya Pinjol ilegal banyak melakukan pelanggaran-pelanggaran etika, walapun secara hukum mereka tidak melanggar aturan. Menurut Wimboh Pinjol ilegal itu sama saja dengan rentenir. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun