Mohon tunggu...
Fery. W
Fery. W Mohon Tunggu... Berharap memberi manfaat
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Penikmat Aksara, Musik dan Tontonan. Politik, Ekonomi dan Budaya Emailnya Ferywidiamoko24@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Pelajaran Dari Akun Penyebar "The New Firaun"

5 Juli 2019   11:22 Diperbarui: 5 Juli 2019   12:03 92
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Entah sudah berapa banyak polisi menangani kasus akun media sosial yang dilaporkan menghina, kepala negara, lawan politik  atau siapapun yang berbeda pilihan dengannya. 

Yang terbaru adalah akun Facebook dengan nama Aida Konveksi. Ida Fitri si pemilik akun memposting gambar hasil editan berupa mumi. Wajah mumi itu mirip Presiden Joko Widodo. Di atas gambar, dituliskan kalimat: "The New Firaun". Selain Gambar tersebut ada gambar lain berupa anjing memakai baju kebesaran hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Di atas gambar itu ada tulisan "Iblis Berwajah Anjing".

Polisi dari Polres Blitar hari ini telah menaikan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan artinya gelar perkara telah diselesaikan dan sudah dapat dipastikan status tersangka akan segera disematkan kepada salah satu pihak yang terlibat dalam kasus ini, bisa jadi atas nama sang pemilik akun Aida Konveksi, Ida Fitri.  Kasus ini pertama dilaporkan oleh admin IG info_seputaran_blitar. 

Dalam laporannya admin tersebut menyatakan bahwa dia pernah memperingatkan pemilik akun Aida Konveksi tersebut, tapi malah diblokir. ya akhirnya menjadi viral dan kemudian harus berurusan dengan polisi.

Aida Fitri sang pemilik akun sudah dipanggil polisi untuk diperiksa terkait kasus ini. Wanita pengusaha, pemilik "Butik Malang" di Kabupaten Blitar Jawa Timur ini datang dan bersifat kooperatif selama di periksa. 

Dia mengakui bahwa memang benar dia memposting gambar-gambar tersebut, dan seperti kasus-kasus penghinaan atau penyebaran hoaks apabila sudah ditangkap polisi,  drama kemudian terjadi "Saya mohon maaf ya pak. Saya mohon jangan ditahan. Anak saya sakit pak, saya rawat sendiri di rumah sekarang. Gimana mereka kalau saya ditahan," kata Ida Fitri di sela isak tangis, saat diperiksa polisi beberapa hari lalu.

Kok, yah tidak berpikir sebelum memposting sesuatu itu, dampaknya seperti apa bagi dirinya sendiri, bagi keluarganya atau bagi pihak lain. padahal menurut hasil pemeriksaan polisi Ida pernah diperingatkan oleh suaminya terkait aktivitasnya di medsos tersebut. "Jadi dia ini sebenarnya sudah sering diingatkan suami sama teman-teman dekatnya. Tapi tidak dihiraukan. Bahkan WA sama akun FB suaminya diblokir karena memberi peringatan soal itu," kata Kasatreskrim Polresta Blitar AKP Heri Sugiono.  

Ya begitulah terkadang fanatisme itu membutakan. Fanatisme merupakan pandangan yang tidak memiliki sandaran teori atau pijakan tetapi dianut secara mendalam sehingga susah untuk diubah. 

Orang yang mengidap fanatisme ibarat pasien sakit jiwa yang menderita kemampuan untuk membedakan yang baik dan salah. Secara psikologis mereka tidak memiliki kemampuan kognitif, mental, dan sosial yang cukup.

Kejadian yang menimpa Aida Fitri ini bukan pertama dan mungkin bukan yang terakhir terjadi di tengah situasi politik yang masih belum terlalu dingin ini.  Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo,  jumlah penyebaran hoaks pada periode Januari hingga Desember 2018 mencapai 52 perkara. 

Namun sejak Januari hingga Juni 2019 jumlah penyebaran hoaks telah mencapai 51 kasus."Tahun lalu itu dalam satu tahun 52 kasus. Tahun ini dari Januari sampai Juni belum selesai saja sudah ada 51 kasus," katanya     

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun