Selain masalah penyebaran hoaks, polisi juga menangani tindak pidana ujaran kebencian. Pada tahun 2018, Polri menangani sebanyak 225 kasus, dengan penyelesaian kasus sebanyak 118.Â
Sedangkan pada tahun 2019 sebanyak 101 kasus. Â Dengan berderetnya begitu banyak kasus-kasus seperti ini seharusnya bagi semua pihak ini menjadi pelajaran untuk menahan diri supaya tidak terbawa arus fanatisme yang muncul, karena yang paling dirugikan apabila postingan tidak sehat itu menjadi masalah ya diri sendiri, terus pihak keluarga, anak, suami/istri yang akan menanggung ini semua. Apakah pihak yang kita bela habis-habisan akan ikut bertanggungjawab atau paling tidak menyampaikan kalimat penghiburan, boro-boro.Â
Marilah kita waras dan bijak dalam ber-medsos.Â
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI