Mohon tunggu...
Efwe
Efwe Mohon Tunggu... Administrasi - Officer yang Menulis

Penikmat Aksara, Ekonomi, Politik, dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Financial Artikel Utama

OJK dan Keriuhan Pembayaran UKT ITB dengan Skema Pembiayaan Pinjol

30 Januari 2024   13:19 Diperbarui: 31 Januari 2024   08:08 1129
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi pinjaman untuk mahasiswa. (Sumber: GETTY IMAGES via BBC Indonesia/kompas.com)

Kebijakan Institut Teknologi Bandung (ITB) menyediakan skema pembayaran uang kuliah tunggal (UKT) berupa cicilan plus bunga melalui platform fintech peer to peer lending atau lazim dikenal dengan pinjol yang menimbulkan kontroversi berkepanjangan dianggap tidak pantas oleh berbagai pihak.

Terakhir kelompok yang menamakan dirinya Keluarga Mahasiswa ITB, dalam aksinya Senin (29/01/2024) kemarin, mereka menuntut empat hal, salah satunya menghapus skema pinjol dari opsi pembayaran UKT.

Kehebohan yang bermula dari postingan akun @ITBFess di platform media sosial X, yang mencuitkan "Anjaaaay, disuruh pinjol sama itb! Kami segenap civitas akademik ITB mengucapkan "SELAMAT MEMBAYAR CICILAN BESERTA BUNGANYA"

Kemudian akun yang sama mengkritik kebijakan itu, lantaran dianggap memberatkan mahasiswa. Karena menurut hitung-hitungannya bunga yang harus dibayarkan kembali cukup tinggi.

Mengutip keterangan dari situs resminya, Danacita merupakan platform pinjol yang khusus memberikan pendanaan bagi kebutuhan pendidikan di berbagai institusi pendidikan swasta maupun negeri, termasuk ITB.


Setiap pinjaman berjangka waktu 12 bulan dikenakan bunga sebesar 1,75 persen dan biaya persetujuan 3 persen.

Semakin panjang jangka waktu pengembaliannya, maka semakin tinggi pula bunga yang akan dikenakan.

Sebagai gambaran, jika meminjam Rp. 15 juta dalam jangka waktu 12 bulan, total jumlah uang yang dikembalikan estimasinya sebesar Rp. 18.6 juta.

Sedangkan, jika jangka waktu pengembalianya 18 bulan, maka yang harus dibayarkan kembali Rp.20,31 juta dan 24 bulan, Rp.22,65 juta.

Platform P2P lending  ini sudah digunakan oleh 27.440 pengguna dengan total pembiayaan mencapai Rp.375,99 milyar dan telah bekerja sama dengan 148 institusi pendidikan.

Bukan hanya ITB, Fakultas Hukum Universitas Hasanudin Makasar, Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Padjajaran Bandung, UIN Sunan Kalijaga, Universitas Negeri Semarang, dan berbagai kampus serta tempat kursus lainnya, juga telah bekerjasama dengan platform pinjol ini.

Kebetulan dua tahun lalu, dalam sebuah kesempatan saya sempat berbincang dengan salah satu pihak yang bekerja di PT. Danacita, dari perbincangan tersebut saya bisa menangkap bahwa niat awalnya sih cukup mulia, membantu para mahasiswa Indonesia yang kesulitan membiayai pembayaran UKT, dengan kemudahan khas pinjaman online.

Secara teknis pembiayaannya pun, cukup prudent. Mereka tidak memberikan uangnya ke individu peminjamnya tetapi langsung dibayarkan kepada kampus tempat sang individu tersebut kuliah atau kursus, dan besaran pembiayaannya pun berdasarkan jumlah yang sudah dikonfirmasi oleh pihak perguruan tinggi bersangkutan.

Mengenai keriuhan fintech Danacita dan ITB ini, pihak OJK selaku regulator dan pengawas sektor jasa keuangan telah melakukan pendalaman atas masalah ini dengan memanggil pengurus platform Danacita.

Hasilnya, seperti diungkapkan Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santoso, PT. Inclusive Finance Group A.ka Danacita itu benar merupakan perusahaan penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) legal karena pendiriannya sudah berizin OJK sejak 2 Agustus 2021 dengan bisnis utama memberikan layanan pembiayaan pendidikan.

Sumber: @ITBFess/X.com
Sumber: @ITBFess/X.com

Aman menambahkan bahwa Danacita memang sudah melakukan kerjasama dengan ITB dalam rangka penyediaan fasilitas pembiayaan UKT untuk mahasiswa.

Dan berdasarkan penelitian OJK, manfaat ekonomi atau dalam bahasa gamblangnya disebut bunga yang dikenakan oleh Danacita telah sesuai dengan Surat Edaran OJK nomor 19/SEOJK.06/2023.

Kerjasama untuk pembiayaan UKT bagi mahasiswa ini pun bukan barang baru bagi Danacita, sebelumnya berbagai perguruan tinggi dan lembaga kursus sudah bekerjasama dengan mereka

Terkait masalah ini, OJK memberikan rekomendasi kepada Danacita untuk terus memerhatikan prinsip kehati-hatian dan transparansi skema pembiayaannya serta lebih memperluas dan meningkat cakupan edukasi kepada mahasiswa mengenai hak dan kewajiban konsumen.

OJK akan terus memantau seluruh aspek-aspek tersebut secara periodik agar dalam pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan yang ada, serta tak menimbulkan keriuhan yang sebenarnya tak perlu terjadi.

Dengan demikian, dari sisi aturan dan teknis pelaksanaan pembiayaan pendidikan yang dilakukan Danacita, menurut OJK masih dalam koridor yang benar.

Mungkin masalah edukasi dan literasi terhadap konsumen yang belum paripurna menjadi penyebab keriuhan ini bisa terjadi.

Dan ini memang pekerjaan rumah yang harus menjadi perhatian para pemangku kepentingan di sektor jasa keuangan.

Faktanya memang tingkat inklusi dan literasi keuangan masyarakat cukup berjarak. Menurut hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) tahun 2022, gap antara Literasi dan Inklusi keuangan di Indonesia masih cukup lebar dikisaran 35 persen.

Idealnya, tingkat literasi keuangan seharusnya lebih tinggi dibandingkan tingkat inklusi keuangan, atau paling tidak jurang perbedaannya tak terlalu menganga lebar.

Penting untuk dipahami, bahwa dalam menggunakan produk sektor jasa keuangan konsumen atau calon konsumen memiliki hak dan kewajiban yang perlu diperhatikan seperti yang tertuang dalam Peraturan OJK nomor 22 tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat.

Berikut hak dan kewajiban konsumen di sektor jasa keuangan :

Kewajiban Konsumen dan calon konsumen di sektor Jasa Keuangan. 

  • Mendengarkan penjelasan informasi tentang produk dan layanan sebelum membeli atau menggunakan produk sektor jasa keuangan.
  • Membaca, memahami, dan melaksanakan perjanjian dengan benar.
  • Beritikad baik dalam penggunaan produk dan layanan.
  • Memberikan informasi dan dokumen yang jelas, akurat, benar, dan tidak menyesatkan.
  • Membayar sesuai kesepakatan dengan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK)
  • Mengikuti upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen, bila terjadi dispute di kemudian hari.

Hak Konsumen dan Calon Konsumen Sektor Jasa Keuangan.

  • Mendapatkan keamanan dalam menggunakan produk dan memanfaatkan layanan sesuai yang ditetapkan dalam perjanjian.
  • Memilih produk dan layanan.
  • Mendapatkan produk dan layanan sesuai dengan penawaran yang dijanjikan.
  • Mendapatkan informasi mengenai produk dan layanan yang jelas, akurat, benar, mudah diakses, dan tidak berpotensi menyesatkan.
  • Didengar pendapat dan pengaduannya.
  • Mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa antara konsumen dan PUJK.
  • Mendapat edukasi keuangan.
  • Dilayani secara benar
  • Mendapatkan ganti rugi apabila produk dan layanan tidak sesuai dengan perjanjian.
  • Membentuk asosiasi konsumen.
  • Hak lain yang diatur dalam ketentuan.

Nah dengan memerhatikan hal tersebut, rasanya keriuhan terkait pinjaman online dan berbagai produk sektor jasa keuangan lainnya, tak perlu terjadi.

Pinjaman online sebenarnya hanya salah satu model bisnis biasa saja, karena kebutuhan dan pasarnya memang ada. 

Mungkin karena ini menyangkut institusi pendidikan dan seharusnya ada peran besar Pemerintah dalam pembiayaan pendidikan bagi masyarakat yang kurang mampu, jadilah masalahnya menguar ke publik dengan sangat kencang.

Ke depan,  alangkah baiknya kalau Pemerintah menyiapkan skema pembiayaan dana bergulir semacam student loan bagi masyarakat yang kesulitan membiayai pendidikan di perguruan tinggi dengan waktu pembayaran kembali jauh lebih panjang dan dengan bunga hingga nol persen.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun