Mohon tunggu...
Efwe
Efwe Mohon Tunggu... Administrasi - Officer yang Menulis

Penikmat Aksara, Ekonomi, Politik, dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Financial Artikel Utama

OJK dan Keriuhan Pembayaran UKT ITB dengan Skema Pembiayaan Pinjol

30 Januari 2024   13:19 Diperbarui: 31 Januari 2024   08:08 1098
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi pinjaman untuk mahasiswa. (Sumber: GETTY IMAGES via BBC Indonesia/kompas.com)

Dengan demikian, dari sisi aturan dan teknis pelaksanaan pembiayaan pendidikan yang dilakukan Danacita, menurut OJK masih dalam koridor yang benar.

Mungkin masalah edukasi dan literasi terhadap konsumen yang belum paripurna menjadi penyebab keriuhan ini bisa terjadi.

Dan ini memang pekerjaan rumah yang harus menjadi perhatian para pemangku kepentingan di sektor jasa keuangan.

Faktanya memang tingkat inklusi dan literasi keuangan masyarakat cukup berjarak. Menurut hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) tahun 2022, gap antara Literasi dan Inklusi keuangan di Indonesia masih cukup lebar dikisaran 35 persen.

Idealnya, tingkat literasi keuangan seharusnya lebih tinggi dibandingkan tingkat inklusi keuangan, atau paling tidak jurang perbedaannya tak terlalu menganga lebar.

Penting untuk dipahami, bahwa dalam menggunakan produk sektor jasa keuangan konsumen atau calon konsumen memiliki hak dan kewajiban yang perlu diperhatikan seperti yang tertuang dalam Peraturan OJK nomor 22 tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat.

Berikut hak dan kewajiban konsumen di sektor jasa keuangan :

Kewajiban Konsumen dan calon konsumen di sektor Jasa Keuangan. 

  • Mendengarkan penjelasan informasi tentang produk dan layanan sebelum membeli atau menggunakan produk sektor jasa keuangan.
  • Membaca, memahami, dan melaksanakan perjanjian dengan benar.
  • Beritikad baik dalam penggunaan produk dan layanan.
  • Memberikan informasi dan dokumen yang jelas, akurat, benar, dan tidak menyesatkan.
  • Membayar sesuai kesepakatan dengan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK)
  • Mengikuti upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen, bila terjadi dispute di kemudian hari.

Hak Konsumen dan Calon Konsumen Sektor Jasa Keuangan.

  • Mendapatkan keamanan dalam menggunakan produk dan memanfaatkan layanan sesuai yang ditetapkan dalam perjanjian.
  • Memilih produk dan layanan.
  • Mendapatkan produk dan layanan sesuai dengan penawaran yang dijanjikan.
  • Mendapatkan informasi mengenai produk dan layanan yang jelas, akurat, benar, mudah diakses, dan tidak berpotensi menyesatkan.
  • Didengar pendapat dan pengaduannya.
  • Mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa antara konsumen dan PUJK.
  • Mendapat edukasi keuangan.
  • Dilayani secara benar
  • Mendapatkan ganti rugi apabila produk dan layanan tidak sesuai dengan perjanjian.
  • Membentuk asosiasi konsumen.
  • Hak lain yang diatur dalam ketentuan.

Nah dengan memerhatikan hal tersebut, rasanya keriuhan terkait pinjaman online dan berbagai produk sektor jasa keuangan lainnya, tak perlu terjadi.

Pinjaman online sebenarnya hanya salah satu model bisnis biasa saja, karena kebutuhan dan pasarnya memang ada. 

Mungkin karena ini menyangkut institusi pendidikan dan seharusnya ada peran besar Pemerintah dalam pembiayaan pendidikan bagi masyarakat yang kurang mampu, jadilah masalahnya menguar ke publik dengan sangat kencang.

Ke depan,  alangkah baiknya kalau Pemerintah menyiapkan skema pembiayaan dana bergulir semacam student loan bagi masyarakat yang kesulitan membiayai pendidikan di perguruan tinggi dengan waktu pembayaran kembali jauh lebih panjang dan dengan bunga hingga nol persen.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun