Mohon tunggu...
Efwe
Efwe Mohon Tunggu... Administrasi - Officer yang Menulis

Penikmat Aksara, Ekonomi, Politik, dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Putri Candrawathi Divonis di Atas Tuntutan Jaksa, 20 Tahun Penjara

13 Februari 2023   19:29 Diperbarui: 13 Februari 2023   22:01 369
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dengan begitu, sangat wajar jika Majelis Hakim menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadap Putri, jauh di atas tuntutan JPU.

Meskipun demikian, seperti halnya vonis mati Majelis Hakim terhadap Ferdy Sambo, vonis yang dijatuhkan Hakim terhadap Putri belum berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Lantaran terdakwa masih memiliki kesempatan banding yang dapat diajukan selambat-lambatnya 7 hari sejak vonis dibacakan.

Dan sepertinya kesempatan banding bakal di[pilih oleh terdakwa dengan profile seperti Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Proses persidangan banding yang lebih tertutup harus terus dikawal, karena segala kemungkinan bisa saja terjadi termasuk pengurangan hukuman yang tak masuk akal.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun