Dengan begitu, sangat wajar jika Majelis Hakim menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadap Putri, jauh di atas tuntutan JPU.
Meskipun demikian, seperti halnya vonis mati Majelis Hakim terhadap Ferdy Sambo, vonis yang dijatuhkan Hakim terhadap Putri belum berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Lantaran terdakwa masih memiliki kesempatan banding yang dapat diajukan selambat-lambatnya 7 hari sejak vonis dibacakan.
Dan sepertinya kesempatan banding bakal di[pilih oleh terdakwa dengan profile seperti Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Proses persidangan banding yang lebih tertutup harus terus dikawal, karena segala kemungkinan bisa saja terjadi termasuk pengurangan hukuman yang tak masuk akal.