Mohon tunggu...
Efwe
Efwe Mohon Tunggu... Administrasi - Officer yang Menulis

Penikmat Aksara, Ekonomi, Politik, dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Putri Candrawathi Divonis di Atas Tuntutan Jaksa, 20 Tahun Penjara

13 Februari 2023   19:29 Diperbarui: 13 Februari 2023   22:01 382
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bahkan untuk mencari pembenaran bahwa kekerasan seksual memang dilakukan oleh Brigadir Josua terhadap Putri, pihak kuasa hukum terdakwa melampirkan bukti-bukti foto yang salah satunya menggambarkan keberadaan Brigadir Josua di sebuah klub malam.

Tak perlu menjadi orang jenius lah, untuk menerka ke arah mana pembelaan kuasa hukum terdakwa itu mengarah. Mereka ingin mengatakan bahwa Josua itu juga bukan orang baik, jadi sangat mungkin melakukan kekerasan seksual terhadap Putri Candrawathi.

Meskipun sebenarnya foto tersebut, tak membuktikan apapun terkait kekerasan seksual yang dtuduhkan terhadap Josua. Fakta hukum dari foto tersebut adalah Josua pernah pergi ke klub malam itu saja.

Sejumlah ahli hukum dan psikologi pun meyakini bahwa kekerasan seksual terhadap Putri tersebut tak pernah terjadi, mengacu pada relasi kuasa yang menjadi bagian tak terpisahkan dari peristiwa kekerasan seksual dan perilaku Putri pasca kekerasan seksual yang diakuinya.

Menurut Guru besar Ilmu Hukum Gender Universitas Indonesia, Prof Sulistyowati Irianto dalam wawancara dengan Pemimpin Redaksi Kompas TV, Rosiana Silallahi beberapa waktu lalu, ia memaparkan bahwa secara teori peristiwa kekerasan seksual dapat disebut sebagai sebuah kekerasan seksual apabila terdapat dua hal:

Pertama, terjadinya peristiwa tersebut tidak berdasarkan konsensual, kesukarelaan atau suka sama suka.

Kedua, adanya relasi kuasa. Relasi kuasa tersebut bisa berupa hubungan kerja atasan terhadap bawahan, superior terhadap inferior atau si kuat terhadap si lemah.

Dalam hal Putri dan Josua, perbandingannya bak bumi dan langit, Josua adalah salah seorang anggota Polri bawahan suaminya dengan pangkat sangat jauh dibawahnya, Brigadir dengan Jenderal bintang dua.

Apalagi dibungkus hirarki ala kepolisian yang cenderung militeristik, mustahil pangkat serendah Brigadir berani melecehkan secara seksual, istri dari seseorang berpangkat setinggi Ferdy Sambo dengan segala jabatannya.

Oleh sebab itu ketika Hakim Wahyu memaparkan bahwa yang terjadi bukan kekerasan seksual yang, tapi ada perbuatan dari Brigadir Josua yang membuat perasaan Putri Candrawathi terluka sangat dalam.

Artinya, tak berlebihan jika Putri Candrawathi-lah yang dianggap menjadi pemantik peristiwa yang mengegerkan Indonesia selama berbulan-bulan ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun