Semua hal tersebut di atur dalam Undang-Undang nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) dan Undang-Undang nomor 24 tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Di luar peran serta negara tadi, besaran bunga simpanan yang ditawarkan oleh pihak bank ditentukan juga oleh sejumlah faktor lain :
Pertama kebijakan bank itu sendiri yang ditentukan berdasarkan jumlah nominal simpanan, semakin tinggi nilai nominal simpannya, maka akan semakin besar pula bunga yang ditawarkan.Â
Besaran bunga yang diberikan juga berdasarkan produk simpanan yang digunakan nasabah saat menyimpan uangnya di bank yakni Deposito, Giro, atau Tabungan. Biasanya, bunga untuk produk deposito itu lebih besar dibandingkan dengan Giro apalagi tabungan.Â
Kemudian yang hal lain yang memengaruhi besaran bunga simpanan nasabah adalah jangka waktu, khususnya untuk produk deposito, semakin lama jangka waktunya maka semakin besar pula bunga yang ditawarkan.Â
Kedua, Persaingan antar bank untuk menjaring nasabah. Agar nasabah baru berkenan untuk menyimpan uang di sebuah bank biasanya mereka menawarkan tingkat bunga yang menarik. Namun saat ini, bukan bunga besar yang lebih menarik bagi nasabah agar mau menympan uangnya di sebuah bank, Â tetapi layanan, teknologi dan jaminan keamanan dana dan data yang lebih diutamakan nasabah.
Ketiga, Kebutuhan dana bank yang bersangkutan. Saat bank membutuhkan dana segar untuk ekspansi kredit misalnya maka bank akan meningkatkan bunga simpanan untuk memancing agar masyarakat menyimpan dananya di bank tersebut.
Keempat, Hubungan antara nasabah dan pihak bank. Nasabah prioritas dengan jumlah simpanan yang besar dan telah menjadi nasabah bank tersebut sejak lama akan memperoleh bunga simpanan yang lebih tinggi, dasar perhitungannya merupakan diskresi penuh pengelola bank, sebagai sebuah gimmick pemasaran.
Namun belakangan, berdasarkan fakta di lapangan, besaran bunga bank menjadi tak dianggap terlalu penting lagi terutama oleh nasabah-nasabah yang memiliki simpanan yang tak terlalu besar, sepanjang dananya dijamin aman, layanannya prima serta teknologinya mumpuni dan mudah digunakan mereka pasti akan menyimpan uangnya di bank yang bersangkutan.
Hal ini dapat terjadi lantaran pengaruh dari ekosistem transaksi keuangan di Indonesia sudah sangat maju seiring kemajuan teknlogi digital.Â
Apalagi saat ini lewat upaya literasi keuangan yang cukup masif, masyarakat mulai mengenal instrumen keuangan untuk berinvestasi dan instrumen tersebut sudah banyak bermunculan yang membuat sebagian nasabah dengan tujuan menyimpan uangnya di bank agar mendapatkan bunga, Â beralih menjadi investor di instrumen keuangan yang ada.