Mohon tunggu...
Efwe
Efwe Mohon Tunggu... Administrasi - Officer yang Menulis

Penikmat Aksara, Ekonomi, Politik, dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Faktor-Faktor yang Memengaruhi Besaran Bunga Bank dan Cara Menyiasati Bunga Nol Persen

31 Januari 2023   18:02 Diperbarui: 31 Januari 2023   18:04 415
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Suku bunga kredit dan simpanan yang ditawarkan oleh perbankan nasional konvensional maupun syariah kepada nasabahnya, menjadikan suku bunga Bank Indonesia hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) yang dilaksanakan setiap bulan, sebagai acuan.

Dalam setiap RDG, BI menetapkan tiga jenis suku bunga, yakni Bank Indonesia 7-Day (reverse) repo rate (BI7DRR), Deposit Facility, dan lending facility. 

Melansir BI.go.id, BI7DRR merupakan kebijakan yang baru lahir 5,5 tahun lalu, tepatnya pada 19 Agustus 2016. Sebelumnya suku bunga acuan bagi perbankan Indonesia disebut BI Rate.

Penggantian ini sebagai upaya dari BI dalam kerangka penguatan kerangka moneter, yang lazim digunakan oleh berbagai bank sentral dan merupakan best practice international dalam pelaksanaan operasi moneter untuk memperkuat efektivitas kebijakan.

Secara praksis, BI7DRR tak hanya digunakan sebagai acuan dalam penetapan suku bunga di perbankan, tetapi juga di pasar uang dan sektor riil. Bahkan untuk pasar uang seperti obligasi, instrumen BI7DRR memiliki hubungan lebih kuat karena sifatnya memang cocok bagi pasar keuangan yang lebih transaksional serta diharapkan mampu mendorong pendalaman pasar keuangan.

Mengenai suku bunga BI deposit facility adalah bunga yang diberikan BI untuk dana yang ditempatkan bank di BI dalam rangka operasi moneter dengan jangka waktu satu hari kerja.

Sementara lending facility adalah suku bunga acuan yang ditetapkan BI kepada bank dalam rangka Operasi Moneter dengan jangka waktu satu hari kerja.

Selain suku bunga BI, dalam menetapkan besaran suku bunga yang ditawarkan perbankan kepada nasabahnya, pihak bank juga mengacu kepada suku bunga penjaminan simpanan yang dikeluarkan oleh Rapat Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpnan (LPS).

Mengapa itu harus dilakukan, lantaran jika pihak bank menawarkan bunga kepada nasabahnya di atas suku bunga penjaminan maka otomatis dana nasabah yang disimpan di bank tersebut tak akan dimasukan ke dalam kategori layak jamin apabila terjadi masalah pada bank yang bersangkutan, seperti misalnya bank tersebut dilikuidasi karena suatu sebab.

Dalam hal suku bunga penjaminan simpanan ini dibedakan oleh LPS menurut jenis bank-nya yakni Bank Umum dan Bank Perekonomian Rakyat (BPR) serta bentuk mata uangnya, yakni Rupiah dan Valuta Asing.

Biasanya suku bunga penjaminan simpanan untuk bank umum lebih rendah dibandingkan dengan suku bunga penjaminan bagi BPR, dan suku bunga penjaminan valuta asing lebih rendah dibandingkan dengan simpanan dalam bentuk Rupiah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun