Mohon tunggu...
Efwe
Efwe Mohon Tunggu... Administrasi - Officer yang Menulis

Penikmat Aksara, Ekonomi, Politik, dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Faktor-Faktor yang Memengaruhi Besaran Bunga Bank dan Cara Menyiasati Bunga Nol Persen

31 Januari 2023   18:02 Diperbarui: 31 Januari 2023   18:04 421
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Suku bunga kredit dan simpanan yang ditawarkan oleh perbankan nasional konvensional maupun syariah kepada nasabahnya, menjadikan suku bunga Bank Indonesia hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) yang dilaksanakan setiap bulan, sebagai acuan.

Dalam setiap RDG, BI menetapkan tiga jenis suku bunga, yakni Bank Indonesia 7-Day (reverse) repo rate (BI7DRR), Deposit Facility, dan lending facility. 

Melansir BI.go.id, BI7DRR merupakan kebijakan yang baru lahir 5,5 tahun lalu, tepatnya pada 19 Agustus 2016. Sebelumnya suku bunga acuan bagi perbankan Indonesia disebut BI Rate.

Penggantian ini sebagai upaya dari BI dalam kerangka penguatan kerangka moneter, yang lazim digunakan oleh berbagai bank sentral dan merupakan best practice international dalam pelaksanaan operasi moneter untuk memperkuat efektivitas kebijakan.

Secara praksis, BI7DRR tak hanya digunakan sebagai acuan dalam penetapan suku bunga di perbankan, tetapi juga di pasar uang dan sektor riil. Bahkan untuk pasar uang seperti obligasi, instrumen BI7DRR memiliki hubungan lebih kuat karena sifatnya memang cocok bagi pasar keuangan yang lebih transaksional serta diharapkan mampu mendorong pendalaman pasar keuangan.

Mengenai suku bunga BI deposit facility adalah bunga yang diberikan BI untuk dana yang ditempatkan bank di BI dalam rangka operasi moneter dengan jangka waktu satu hari kerja.

Sementara lending facility adalah suku bunga acuan yang ditetapkan BI kepada bank dalam rangka Operasi Moneter dengan jangka waktu satu hari kerja.

Selain suku bunga BI, dalam menetapkan besaran suku bunga yang ditawarkan perbankan kepada nasabahnya, pihak bank juga mengacu kepada suku bunga penjaminan simpanan yang dikeluarkan oleh Rapat Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpnan (LPS).

Mengapa itu harus dilakukan, lantaran jika pihak bank menawarkan bunga kepada nasabahnya di atas suku bunga penjaminan maka otomatis dana nasabah yang disimpan di bank tersebut tak akan dimasukan ke dalam kategori layak jamin apabila terjadi masalah pada bank yang bersangkutan, seperti misalnya bank tersebut dilikuidasi karena suatu sebab.

Dalam hal suku bunga penjaminan simpanan ini dibedakan oleh LPS menurut jenis bank-nya yakni Bank Umum dan Bank Perekonomian Rakyat (BPR) serta bentuk mata uangnya, yakni Rupiah dan Valuta Asing.

Biasanya suku bunga penjaminan simpanan untuk bank umum lebih rendah dibandingkan dengan suku bunga penjaminan bagi BPR, dan suku bunga penjaminan valuta asing lebih rendah dibandingkan dengan simpanan dalam bentuk Rupiah.

Semua hal tersebut di atur dalam Undang-Undang nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) dan Undang-Undang nomor 24 tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Di luar peran serta negara tadi, besaran bunga simpanan yang ditawarkan oleh pihak bank ditentukan juga oleh sejumlah faktor lain :

Pertama kebijakan bank itu sendiri yang ditentukan berdasarkan jumlah nominal simpanan, semakin tinggi nilai nominal simpannya, maka akan semakin besar pula bunga yang ditawarkan. 

Besaran bunga yang diberikan juga berdasarkan produk simpanan yang digunakan nasabah saat menyimpan uangnya di bank yakni Deposito, Giro, atau Tabungan. Biasanya, bunga untuk produk deposito itu lebih besar dibandingkan dengan Giro apalagi tabungan. 

Kemudian yang hal lain yang memengaruhi besaran bunga simpanan nasabah adalah jangka waktu, khususnya untuk produk deposito, semakin lama jangka waktunya maka semakin besar pula bunga yang ditawarkan. 

Kedua, Persaingan antar bank untuk menjaring nasabah. Agar nasabah baru berkenan untuk menyimpan uang di sebuah bank biasanya mereka menawarkan tingkat bunga yang menarik. Namun saat ini, bukan bunga besar yang lebih menarik bagi nasabah agar mau menympan uangnya di sebuah bank,  tetapi layanan, teknologi dan jaminan keamanan dana dan data yang lebih diutamakan nasabah.

Ketiga, Kebutuhan dana bank yang bersangkutan. Saat bank membutuhkan dana segar untuk ekspansi kredit misalnya maka bank akan meningkatkan bunga simpanan untuk memancing agar masyarakat menyimpan dananya di bank tersebut.

Keempat, Hubungan antara nasabah dan pihak bank. Nasabah prioritas dengan jumlah simpanan yang besar dan telah menjadi nasabah bank tersebut sejak lama akan memperoleh bunga simpanan yang lebih tinggi, dasar perhitungannya merupakan diskresi penuh pengelola bank, sebagai sebuah gimmick pemasaran.

Namun belakangan, berdasarkan fakta di lapangan, besaran bunga bank menjadi tak dianggap terlalu penting lagi terutama oleh nasabah-nasabah yang memiliki simpanan yang tak terlalu besar, sepanjang dananya dijamin aman, layanannya prima serta teknologinya mumpuni dan mudah digunakan mereka pasti akan menyimpan uangnya di bank yang bersangkutan.

Hal ini dapat terjadi lantaran pengaruh dari ekosistem transaksi keuangan di Indonesia sudah sangat maju seiring kemajuan teknlogi digital. 

Apalagi saat ini lewat upaya literasi keuangan yang cukup masif, masyarakat mulai mengenal instrumen keuangan untuk berinvestasi dan instrumen tersebut sudah banyak bermunculan yang membuat sebagian nasabah dengan tujuan menyimpan uangnya di bank agar mendapatkan bunga,  beralih menjadi investor di instrumen keuangan yang ada.

Sebagian dari nasabah bank saat ini, menggunakan fasilitas perbankan hanya untuk kepentingan transaksi harian mereka saja, bukan untuk mendapatkan bunga.

Oleh sebab itu perlu heran ketika bunga tabungan di bank untuk level tertentu ditawarkan nol persen, bahkan minus karena simpanan mereka tergerus biaya administrasi pengelolaan rekening, Nasabah bank masih tetap saja setia menggunakan layanan perbankan. 

Jadi, untuk menyiasatinya kita harus memilah tujuan kita menyimpan uang di bank, jika dana yang kita miliki idle dan untuk disimpan agar mendapatkan bunga, lebih baik berinvestasi saja di instrumen investasi yang keamanannya setara deposito dengan bunga atau imbal hasil yang lebih baik, seperti SBN Ritel atau reksadana pasar uang misalnya.

Namun, jika uang yang kita miliki peruntukannya untuk kegiatan transaksi harian ya simpan di bank.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun