Mohon tunggu...
Efwe
Efwe Mohon Tunggu... Administrasi - Officer yang Menulis

Penikmat Aksara, Ekonomi, Politik, dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Pantaskah Ferdy Sambo Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup?

17 Januari 2023   12:48 Diperbarui: 17 Januari 2023   22:37 603
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Selasa (17/01/23) hari ini menuntut Ferdy Sambo, dalang utama kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Josua Hutabarat dengan hukuman penjara seumur hidup karena dinilai telah terbukti secara meyakinkan melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Keyakinan JPU,  seperti yang saya saksikan lewat layar kaca Kompas TV ini berdasarkan fakta, saksi, dan bukti yang tersaji selama proses persidangan yang hingga kini sudah berlangsung lebih dari dua bulan.

Salah satunya, JPU berkeyakinan bahwa Ferdy Sambo ikut melakukan penembakan dengan sasaran kepala korban yang tembus hingga hidung dan menjadi penyebab utama kematian Brigadir Josua. 

Hal lain yang memberatkan terdakwa adalah membuat citra insitusi Polri tercoreng dan membuat kegaduhan di tengah masyarakat. Dan tak ada sama sekali hal yang meringankan

Saya rasa tuntutan hukuman penjara seumur hidup yang diminta JPU kepada Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dipimpin oleh Hakim Wahyu Iman Santoso, sebenarnya kurang "greng," kalau bisa sih Hukuman Mati seperti kebanyakan aspirasi masyarakat Indonesia, yang tergambar dalam survei yang dilakukan oleh LSI pada Agustus 2022 lalu.

Tak kurang dari 50,3 persen masyarakat Indonesia menghendaki hukuman mati sementara mereka yang menghendaki penjara seumur hidup dijatuhkan pada Ferdy Sambo, hanya sekitar 37 persen saja.

Bisa dipahami kegeraman masyarakat terhadap Sambo tersebut, lantaran jika diamati secara seksama, kejahatan yang didalangi oleh terdakwa Ferdy Sambo merupakan gambaran paket lengkap sebuah tindak pidana pembunuhan berencana.

Ferdy Sambo membunuh Brigadir Josua secara sadis, almarhum sesaat sebelum dihabisi sudah meminta ampun dan ia tak berusaha melawan.

Dan ingat, Ferdy Sambo saat menghilangkan nyawa seorang manusia bernama Nofriansyah Josua Hutabarat merupakan seorang pejabat tinggi Polri menjabat sebagai Kadiv Propam Mabes Polri dengan pangkat tinggi Jenderal bintang dua.

Dengan jabatan dan pangkatnya tersebut, tentu saja kekuasaanya di lingkup Polri sangat luas dan besar. Ia perintahkan anak buahnya untuk menyembunyikan kejahatan melalui rekayasa kisah yang ia inisiasi.

Untungnya, kisah rekayasa Sambo terkait pembunuhan Brigadir Josua tak berkesesuaian dengan logika publik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun