17 Januari 2023 12:48Diperbarui: 17 Januari 2023 22:3760337
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Selasa (17/01/23) hari ini menuntut Ferdy Sambo, dalang utama kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Josua Hutabarat dengan hukuman penjara seumur hidup karena dinilai telah terbukti secara meyakinkan melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.