Mohon tunggu...
Efwe
Efwe Mohon Tunggu... Administrasi - Officer yang Menulis

Penikmat Aksara, Ekonomi, Politik, dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Koperasi Simpan Pinjam Bakal Diatur dan Diawasi OJK, Sudah Tepat?

5 Desember 2022   19:02 Diperbarui: 6 Desember 2022   11:21 895
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

And you know what, dari 205 entitas pinjol ilegal yang dibredel OJK tersebut, 65 entitas diantaranya beroperasi dengan menggunakan label Koperasi Simpan Pinjam.

Dengan aturan yang berlaku saat ini, idealnya Koperasi atau asosiasi yang membawahi ribuan koperasi itulah yang harus menyelesaikannya, jika permasalahan seperti contoh kasus di atas terjadi.

Namun seperti kita tahu, "Koperasi" tak mampu menyelesaikannya sendiri, dispute antara mereka dengan nasabahnya, diujung kasusnya selalu menyeret pemerintah, dalam hal ini kementerian dan lembaga negara yang berhubungan dengan masalah keuangan seperti Kemenkop UMKM, Bank Indonesia, Kemenkeu atau OJK.

Fakta-fakta ini lah yang kemudian menjadi dasar pemikiran Pemerintah, untuk memberikan mandat pengawasan dan pengaturan Koperasi Simpan Pinjam kepada OJK.

Koperasi itu bukan entitas eksklusif yang tak boleh diawasi, apapun alasan mereka. Terlepas siapapun yang mengawasinya.

Karena dengan pengawasan potensi fraud akan lebih terkendali sehingga menjadikan Koperasi memiliki tata kelola yang baik.

Dengan demikian, perkembangan koperasi bakal lebih robust sekaligus memiliki kemampuan manajerial yang lebih tertata.

Oleh sebab itu, selain untuk kepastian hukum bagi para pelaku dan konsumennya,  pengawasan yang terstandar dengan jelas dan pasti, diharapkan dapat merespon tantangan saat ini dan yang akan datang, dalam membangun sebuah kerangka sektor keuangan yang berkeadilan, kredibel, dan dipercaya.

Sebenarnya aturan KSP ada dibawah supervisi dan pengaturan OJK ini sudah pernah diterbitkan dalam Undang-Undang nomor 17 tahun 2012 Tentang Perkoperasian, tetapi pemberlakuannya dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi  pada awal 2014, setelah digugat oleh Gabungan Koperasi Pegawai Republik Indonesia (GPRI) Provinsi Jawa Timur, Pusat Koperasi Unit Desa (Puskud) Jawa Timur, Pusat Koperasi Wanita Jawa Timur (Puskowanjati), Pusat Koperasi An-Nisa Jawa Timur, Pusat Koperasi Bueka Assakinah Jawa Timur, Gabungan Koperasi Susu Indonesia.

Alasan MK mengabulkan permohonan penggugat, karena UU 17/2012 tentang Perkoperasian tersebut kehilangan roh gotong royong yang menjadi ciri khas koperasi, lebih cenderung berjiwa korporasi.

Da itu menurut MK bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, sehingga MK membatalkan seluruh materi muatan undang-undang tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun