Apalagi secara jelas sudah diungkapkan oleh penyidik kepolisian bahwa Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir Josua.
Hal senada juga diungkapkan oleh kuasa Hukum Bharada E, Ronny Talapessy, bahwa kliennya menegaskan bahwa perintah Ferdy Sambo adalah untuk menembak Brigadir Josua, bukan menghajar.
"Jadi perintahnya FS bukan menghajar, tapi penembakan kepada J. Terkait pernyataan pengacara FS, itu sah-sah saja, kita kuasa hukum RE akan membuktikannya sesuai fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan," tuturnya, seperti dilansir Detik.Com. Rabu (12/10/22).
Dan semuanya itu sudah dipraktikan juga dalam adegan reka ulang yang dilakukan oleh para tersangka termasuk Ferdy Sambo.
Namun, itu lah namanya juga pembela tersangka bagaimana pun Febri Diansyah harus memihak orang yang membayarnya.
Toh Jaksa Penuntut Umum juga memiliki startegi tersendiri untuk membuktikan dakwaannya dan hakim juga memiliki nalar hukum sesuai bukti dan fakta di Pengadilan.