Nah, disitulah terjadi peristiwa yang menyebabkan ajudannya Brigadir Josua meregang nyawa di tembak oleh Bharada E
Setelah peristiwa penembakan dan mendapati Brigadir Josua berlumuran darah dan diduga tewas, Ferdy Sambo panik, serta sempat memerintahkan ajudannya yang lain untuk memanggil ambulan.
Skenario ini, merupakan skenario yang ketiga versi kubu Ferdy Sambo, setelah kisah tembak menembak  dan perubahan lokus pengakuan pelecehan seksual yang didaku terjadi pada Putri Candrwathi.
Dan skenario ketiga ini sepertinya merupakan ramgkuman dari potongan skenario pertama dan kedua yang diperhalus "kebohongannya" Â supaya terlihat lebih logis meskipun masih tetap tak logis-logis amat juga.
Kelihatannya, pihak tim kuasa hukum Ferdy Sambo berpikir bahwa untuk membebaskannya sama sekali dari kejahatan yang disangkakan kepadanya sudah tak mungkin lagi, maka mereka kini konsentrasi untuk mengurangi hukuman yang potensial dijatuhkan kepada Ferdy Sambo.
Namun, jangan salah logika publik tak berangkat dari asumsi yang mengawang di siang bolong, tetapi didasari logika pada umumnya.
Logika umum tersebut berbasis pada akal sehat atau common sense, yang merupakan detektor yang diberikan Tuhan untuk memberikan hint tentang kebenaran.
Memang logika berbeda dengan fakta, tetapi merupakan penyelarasan antara pengalaman, ilmu pengetahuan, dan kesadaran yang dihimpun secara koheren sehingga memberi suatu hipotesis awal dari suatu hal.
Hukum dalam elannya untuk menegakan kebenaran harus berdiri pada fakta dan bukti akan tetapi yang mendasari hubungan fakta dan bukti adalah logika.
Makanya, hukum itu pijakannya adalah hukum logika. Oleh sebab itu terdapat adagium hukum lex neminen cigit ad imposibillia yang artinya hukum tak memaksakan seseoorang yang tidak mungkin.
Dengan kata lain hukum tidak mengatur sesuatu yang tidak masuk akal.  Apakah pembelaan kuasa hukum Ferdy Sambo dalam kasus ini seperti yang dijalin dalam skenario terbarunya dianggap masuk akal, tinggal pengadilan nantinya yang akan membuktikan dan  menilainya.