Mohon tunggu...
Efwe
Efwe Mohon Tunggu... Administrasi - Officer yang Menulis

Penikmat Aksara, Ekonomi, Politik, dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Mengenal Istilah Stock Split atau Reverse Stock, Untung Ruginya bagi Investor dan Aturannya

27 September 2022   11:33 Diperbarui: 27 September 2022   13:47 315
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dengan stock split ini maka jumlah saham HMSP yang tadinya sebanyak 4,65 milyar lembar saham menjadi sekitar 116,31 milyar lembar saham.

Nilai saham HMSP sebelum stock split berada di level Rp 92.500 per lembar saham menjadi Rp 3.700 per lembar saham.

Contoh lain yang  adalah saat saham PT.Bank BCA.Tbk yang dipecah satu tahun lalu dengan rasio 1:5 dari harga sebelumnya Rp. 36.000 per lembar saham menjadi Rp. 7.320 per lembar saham.

Keuntungan stock split bagi investor antara lain dapat memiliki jumlah saham yang lebih besar, berpotensi untung karena aksi stock split membuat pergerakan harga saham semakin gesit, apalagi jika ditopang kinerja bagus dan fundamental kuat.

Kebalikan dari stock split adalah reverse stock atau penggabungan saham-saham untuk membentuk nilai saham yang lebih proporsional dan berharga.

Sebagai contoh, ada perusahaan yang menggabungkan nilai nominal saham antara dua jenis saham  misalnya saham A dan saham B.

Perusahaan tersebut akan melakukan penggabungan nilai nominal saham dengan rasio tertentu, misalnya  10 saham digabungkan menjadi 1 saham dengan nilai nominal baru.

Lazimnya, penetapan besaran rasio reverse stock akan didasari oleh beberapa pertimbangan, salah satunya adalah hasil kajian nilai saham perusahaan terkait oleh Kantor Jasa Penilai Publik(KJPP).

Seperti halnya stock split, reverse stock bisa dilakukan apabila bila pelaksanaannya disetujui oleh Rapat Umum Pemegang Saham(RUPS).

Selama ini  stock split dan reverse stock yang biasa dilakukan oleh perusahaan-perusahaan terbuka yang sudah go publik, belum memiliki payung hukum khusus.

Baru pada akhir Agustus 2022 lalu, OJK selaku regulator menerbitkan aturan khusus terkait dua aksi korporasi tersebut yang tertuang dalam Peraturan OJK, Nomor: 15/POJK.04/2022 Tentang Pemecahan Saham dan Penggabungan Saham oleh Perusahaan Terbuka.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun