Mohon tunggu...
Efwe
Efwe Mohon Tunggu... Administrasi - Officer yang Menulis

Penikmat Aksara, Ekonomi, Politik, dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Mengenal Istilah Stock Split atau Reverse Stock, Untung Ruginya bagi Investor dan Aturannya

27 September 2022   11:33 Diperbarui: 27 September 2022   13:47 315
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

"Resmi Stock Split, Harga Saham BCA per Hari ini Jadi Rp 7.320 per Lembar"

Ini salah satu judul berita situs media daring Tempo.Co pada 13 Oktober 2021 lalu. 

Kita mungkin kerap membaca atau mendengar istilah "stock split," bagi investor di pasar modal pasti sudah tidak asing lagi dengan istilah tersebut.

Tetapi bagi masyarakat umum istilah stock split mungkin merupakan sesuatu yang kurang dipahami meski kerap mendengar dan membacanya.

Nah, dalam artikel ini saya akan mencoba memberikan sedikit informasi terkait istilah yang merupakan bagian dari aksi korporasi sebuah perusahaan terbuka.

Menurut Otoritas Jasa Keuangan(OJK), Stock Split dalam pengertian yang sederhana artinya adalah pemecahan nilai saham menjadi 2 atau lebih, atau dalam rasio tertentu seperti sudah ditentukan.

Tujuan aksi korporasi ini, untuk meningkatkan jumlah saham yang beredar di Pasar, sekaligus menurunkan harga per lembar saham menjadi lebih murah sehingga transaksi sahamnya menjadi lebih ramai dan saham yang bersangkutan menjadi lebih likuid alias mudah diperjualbelikan.

Meskipun jumlah saham yang beredar bertambah banyak, tetapi bukan berarti  menambah atau mengubah jumlah modal yang disetor.

Selain itu, dengan harganya yang "murah" otomatis akan menarik lebih banyak investor terutama investor perorangan atau ritel.

Apalagi biasanya yang melakukan stock split ini adalah perusahaan-perusahaan yang secara fundamental posisi keuangan dan manajerialnya oke, tetapi harga sahamnya sudah sangat tinggi.

Misalnya saat PT. HM. Sampoerna Tbk (HMSP) melakukan pemecahan nominal sahamnya dengan rasio 1 saham menjadi 25 saham atau 1:25 pada 2016 lalu.

Dengan stock split ini maka jumlah saham HMSP yang tadinya sebanyak 4,65 milyar lembar saham menjadi sekitar 116,31 milyar lembar saham.

Nilai saham HMSP sebelum stock split berada di level Rp 92.500 per lembar saham menjadi Rp 3.700 per lembar saham.

Contoh lain yang  adalah saat saham PT.Bank BCA.Tbk yang dipecah satu tahun lalu dengan rasio 1:5 dari harga sebelumnya Rp. 36.000 per lembar saham menjadi Rp. 7.320 per lembar saham.

Keuntungan stock split bagi investor antara lain dapat memiliki jumlah saham yang lebih besar, berpotensi untung karena aksi stock split membuat pergerakan harga saham semakin gesit, apalagi jika ditopang kinerja bagus dan fundamental kuat.

Kebalikan dari stock split adalah reverse stock atau penggabungan saham-saham untuk membentuk nilai saham yang lebih proporsional dan berharga.

Sebagai contoh, ada perusahaan yang menggabungkan nilai nominal saham antara dua jenis saham  misalnya saham A dan saham B.

Perusahaan tersebut akan melakukan penggabungan nilai nominal saham dengan rasio tertentu, misalnya  10 saham digabungkan menjadi 1 saham dengan nilai nominal baru.

Lazimnya, penetapan besaran rasio reverse stock akan didasari oleh beberapa pertimbangan, salah satunya adalah hasil kajian nilai saham perusahaan terkait oleh Kantor Jasa Penilai Publik(KJPP).

Seperti halnya stock split, reverse stock bisa dilakukan apabila bila pelaksanaannya disetujui oleh Rapat Umum Pemegang Saham(RUPS).

Selama ini  stock split dan reverse stock yang biasa dilakukan oleh perusahaan-perusahaan terbuka yang sudah go publik, belum memiliki payung hukum khusus.

Baru pada akhir Agustus 2022 lalu, OJK selaku regulator menerbitkan aturan khusus terkait dua aksi korporasi tersebut yang tertuang dalam Peraturan OJK, Nomor: 15/POJK.04/2022 Tentang Pemecahan Saham dan Penggabungan Saham oleh Perusahaan Terbuka.

Salah satu hal baru yang diatur dalam POJK ini adalah perusahaan terbuka wajib memperoleh persetujuan prinsip dari Bursa Efek Indonesia atas rencana stock split atau reverse stock sebelum pemgumuman RUPS dalam rangka persetujuan aksi korporasi itu.

Dalam Pasal 6 POJK tersebut, dijelaskan bahwa dalam memberikan persetujuan prinsip BEI harus mementingkan kepentingan pemegang saham publik dan sejumlah pertimbangan lainnya.

Paling tidak ada sekitar 8 aspek yang harus menjadi pertimbangan BEI, yakni tingkat likuiditas perdagangan saham perusahaan terbuka, harga saham dan fluktuasinya perusahaan yang bersangkutan, kinerja fundamental keuangan perusahaan tersebut, besaran rasio pemecahan dan penggabungan sahamnya.

Semua pertimbangan tersebut harus dibuat aturan pelaksanaannya oleh BEI selambat-lambatnya 3 bulan setelah POJK ini diberlakukan yakni 6 bulan setelah tanggal 22 Agustus 2022.

Di Pasal 12, disebutkan bahwa stock split atau reverse stock baru boleh dilakukan perusahaan terbuka setelah 24 bulan sejak perusahaan tersebut pertama menjual sahamnya di pasar saham.

Emiten atau perusahaan yang mencatatkan dirinya di Bursa Saham juga  tak diizinkan melakukan aksi korporasi tersebut apabila kurang dari setahun atau 12 bulan sebelumnya melakukan right issue,  private placement, atau stock split sebelumnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun