Mohon tunggu...
Efwe
Efwe Mohon Tunggu... Administrasi - Officer yang Menulis

Penikmat Aksara, Ekonomi, Politik, dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Menelisik Peran "Dugaan Pelecehan Seksual Terhadap PC Sambo" Dalam Kasus Kematian Brigadir J

4 Agustus 2022   16:22 Diperbarui: 4 Agustus 2022   16:25 1046
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kasus kematian Brigadir J terus bergulir, kini status tersangka sudah disematkan pada Bharada Eliezer ajudan Kadiv Propam non-aktif Irjen Pol Ferdy Sambo.

Di lain pihak, Kuasa Hukum Putri Chandrawati istri dari Ferdy Sambo sudah melaporkan dugaan Pelecehan seksual ke pihak Kepolisian. yang menurut klaim Pengacara-nya Arman Hanis seperti yang saya saksikan dalam siaran breaking news Kompas.TV,  sudah naik ke tahap penyidikan dan kini ditangani oleh Dirtipinum Bareskrim Mabes Polri.

Apabila klaim Kuasa Hukum Putri Sambo itu benar, bahwa perkara pelecehan seksual terhadap Putri Sambo sudah naik ke tahap penyidikan, artinya polisi akan segera menetapkan tersangkanya. 

Jika menilik kerangka kisahnya, satu-satunya yang mungkin akan menjadi tersangka atas kasus pelecehan seksual ini adalah Brigadir J yang sudah meninggal.

Secara hukum, sebenarnya kasus yang "calon" tersangkanya seseorang yang sudah meninggal otomatis kasusnya akan dideponir alias diberikan Surat Perintah Penghentian Perkara (SP3). 

Terlepas dari benar atau tidaknya kasus pelecehan seksual itu terjadi, saya memahami pelaporan kasus ini merupakan salah satu strategi jitu dari Pengacara Keluarga Ferdy Sambo untuk memghindarkan mereka dari kemungkinan untuk turut serta dipersalahkan atau andai pun bisa dibuktikan turut  serta dipersalahkan atas kematian Brigadir J, mereka memiliki alibi.

Suami mana yang tak akan meradang  dan super murka jika istrinya dilecehkan secara seksual oleh seseorang yang nota benenya merupakan bawahannya.

Selain itu, andai kasus pelecehan seksual  Putri Sambo ini benar naik menjadi penyidikan dan kemudian menetapkan Brigadir J sebagai tersangka meskipun kemudian di SP3 kan oleh Polisi, itu sudah merupakan kemenangan bagi Ferdy Sambo dan Istrinya.

Lantaran kontruksi hukumnya akan berubah sama sekali, "Pembunuhan  Brigadir J terjadi sebagai konsekuensi dari tindakannya melecehkan secara seksual istri seorang atasannya"

Alhasil bisa jadi hukuman yang harus diterima oleh para pelaku yang terlibat dalam kematian Brigadir J menjadi jauh lebih ringan.

Di luar masalah hukum, jika benar Brigadir J ditetapkan sebagai tersangka atas pelaporan kasus pelecehan seksual dengan korban Putri Sambo, ini sekaligus mematahkan asumsi atau isu-isu miring yang beredar dimasyarakat terkait kelindan asmara antara Brigadir J dan perempuan bernama lengkap Putri Chandrawati Sambo ini.

Kasus pelecehan seksual ini memang sebuah kasus yang spesial, penuduh seolah diberikan keleluasaan (karena sejatinya sesuai berbagai aturan harus diperlakukan demikian) untuk menyampaikan tuduhan sampai si tertuduh bisa membuktikan sebaliknya.

Dalam konteks, kasus Brigadir J ini, si tertuduh A.ka Brigadir J sudah tak dapat membuktikan sebaliknya karena yang bersangkutan sudah meninggal.

Jadi, keterangannya didengar oleh pihak Kepolisian hanya sepihak, meskipun mungkin dari alat-alat bukti lain seperti pola komunikasi antara keduanya lewat ponsel bisa dicari pembuktian lain yang menguatkan atau melemahkan tuduhan itu.

Di luar itu, kita pun agak sulit untuk mengetahui pelecehan seksual seperti apa yang dilakukan. Mengutip artikel bertajuk "Apa bedanya pencabulan, serangan seksual, pelecehan seksual dan pemerkosaan?" karya Sarah L Cook dari Georgia University US, Lillia M. Cortina dari University of Michigan US, dan Mary P. Koss dari University of Arizona US, yang dilansir The Conversation.Com.

Pelecehan seksual itu definisinya lebih luas dibandingkan dengan pemerkosaan dan serangan seksual. 

Pemerkosaan menurut Biro Penyelidik Federal Amerika Serikat (FBI) didefinisikan sebagai "penetrasi, walau sedikit terhadap vagina atau anus dengan organ tubuh atau objek apapun atau penetrasi oral dengan organ seks seseorang, tanpa persetujuan korban"

Sementara, serangan seksual dapat digunakan untuk menggambarkan  beberapa tindakan kejahatan yang bersifat seksual, mulai dari menyentuh, mencium, meraba, menggesek, atau memaksa korban menyentuh pelaku secara seksual.

Sedangkan istilah pelecehan seksual mencakup 3 hal.

Pertama, pemaksaan seksual atau dalam istilah hukumnya disebut "pelecehan quid pro quo" yang mengacu pada upaya implisit atau eksplisit untuk membuat suatu kondisi terkait pekerjaan. 

Misalnya yang paling umum adalah dengan skenario klasik "tidur dengan saya atau kamu dipecat" artinya ada relasi kuasa bermain disini

Dalam kasus Brigadir J, menilik kondisinya, ini mustahil karena ia tak memiliki kuasa apapun terhadap Putri Sambo.

Malah sebaliknya Brigadir J jauh lebih inferior dibandingkan dengan Ibu Putri yang istri seoranh Jenderal.

Kedua, dan ini yang lebih sering terjadi adalah dengan perhatian seksual yang sifatnya non-consensual  dengan sentuhan, pelukan, elusan, bahkan ciuman yang terus menerus coba dilakukan terhadap korban.

Ketiga, terkait pelecehan gender, merendahkan pihak lain berdasarkan jenis kelaminnya namun tidak menggambarkan ketertarikan seksual.

Dari ketiga kategori ini entah pelecehan seksual mana yang  diduga dilakukan oleh Brigadir J terhadap Putri Sambo.

Seperti menurut Komnas HAM hanya Putri Sambo inilah yang bisa menerangkan semuanya. Meskipun bisa jadi itu hanya pengakuan sepihak.

Well, kita saksikan saja kisah yang mengharu biru bak drama Korea ini akan berlanjut seperti apa. Yang jelas harapannya bisa diungkap secara jelas dan terang dengan setransparan mungkin.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun