Mohon tunggu...
Efwe
Efwe Mohon Tunggu... Administrasi - Officer yang Menulis

Penikmat Aksara, Ekonomi, Politik, dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Menelisik Peran "Dugaan Pelecehan Seksual Terhadap PC Sambo" Dalam Kasus Kematian Brigadir J

4 Agustus 2022   16:22 Diperbarui: 4 Agustus 2022   16:25 1045
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kasus pelecehan seksual ini memang sebuah kasus yang spesial, penuduh seolah diberikan keleluasaan (karena sejatinya sesuai berbagai aturan harus diperlakukan demikian) untuk menyampaikan tuduhan sampai si tertuduh bisa membuktikan sebaliknya.

Dalam konteks, kasus Brigadir J ini, si tertuduh A.ka Brigadir J sudah tak dapat membuktikan sebaliknya karena yang bersangkutan sudah meninggal.

Jadi, keterangannya didengar oleh pihak Kepolisian hanya sepihak, meskipun mungkin dari alat-alat bukti lain seperti pola komunikasi antara keduanya lewat ponsel bisa dicari pembuktian lain yang menguatkan atau melemahkan tuduhan itu.

Di luar itu, kita pun agak sulit untuk mengetahui pelecehan seksual seperti apa yang dilakukan. Mengutip artikel bertajuk "Apa bedanya pencabulan, serangan seksual, pelecehan seksual dan pemerkosaan?" karya Sarah L Cook dari Georgia University US, Lillia M. Cortina dari University of Michigan US, dan Mary P. Koss dari University of Arizona US, yang dilansir The Conversation.Com.

Pelecehan seksual itu definisinya lebih luas dibandingkan dengan pemerkosaan dan serangan seksual. 

Pemerkosaan menurut Biro Penyelidik Federal Amerika Serikat (FBI) didefinisikan sebagai "penetrasi, walau sedikit terhadap vagina atau anus dengan organ tubuh atau objek apapun atau penetrasi oral dengan organ seks seseorang, tanpa persetujuan korban"

Sementara, serangan seksual dapat digunakan untuk menggambarkan  beberapa tindakan kejahatan yang bersifat seksual, mulai dari menyentuh, mencium, meraba, menggesek, atau memaksa korban menyentuh pelaku secara seksual.

Sedangkan istilah pelecehan seksual mencakup 3 hal.

Pertama, pemaksaan seksual atau dalam istilah hukumnya disebut "pelecehan quid pro quo" yang mengacu pada upaya implisit atau eksplisit untuk membuat suatu kondisi terkait pekerjaan. 

Misalnya yang paling umum adalah dengan skenario klasik "tidur dengan saya atau kamu dipecat" artinya ada relasi kuasa bermain disini

Dalam kasus Brigadir J, menilik kondisinya, ini mustahil karena ia tak memiliki kuasa apapun terhadap Putri Sambo.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun