Mohon tunggu...
Efwe
Efwe Mohon Tunggu... Administrasi - Officer yang Menulis

Penikmat Aksara, Ekonomi, Politik, dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Ketika Kuantitas Menentukan Skala Prioritas Penanganan Kasus Hukum

25 Juni 2022   14:03 Diperbarui: 25 Juni 2022   15:27 496
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Walaupun hal ini masih bisa diperdebatkan, tapi paling tidak itulah gambaran umum masyarakat terhadap sebuah club seperti Holywings.

Bagaimana mungkin, tim promosi, marketing, dan manajemen Holywings tak berpikir bahwa gimmick yang membawa nama Muhammad dan Maria  dikaitkan dengan minuman beralkohol bakal menuai masalah yang tak berperi dampaknya terhadap mereka secara pribadi maupun insitusi tempat mereka bekerja.

Apakah mereka alpa mengingat bahwa dalam beberapa tahun belakangan konservatisme agama di Indonesia terus mengalami penguatan menjadi bertambah keras.

Apakah mereka tak berhitung ditengah situasi dimana orang mudah tersinggung karena alasan identitas keagamaan, promosinya bakal berefek negatif alih-alih memperoleh engagment positif seperti yang diharapkan.

Dan benar saja, tak lama setelah berita gimmick promosi tersebut menyebar dan viral di media sosial, warganet ramai-ramai menghujat.

Ormas Keagamaan Ansor, bahkan mengancam akan menggeruduk beberapa outlet Holywings, beberapa lainnya seperti Himpunan Advokat Muda Indonesia dan Pemuda Pancasila melaporkannya kepada pihak Kepolisian, dengan tuduhan menistakan agama.

Dan ajaibnaya pihak Kepolisian dengan sigap,singkat, dan sangat cepat langsung menindaklanjuti laporan mereka. 

Alhasil 6 orang yang terlibat langsung dalam proses promosi  "Muhammad dan Maria ," dengan cepat dicokok dan dijadikan tersangka.

Mereka semua dianggap secara sadar dan sengaja menimbulkan keonaran di tengah masyarakat. Seperti dilansir Detik.Com, atas perbuatannya keenam tersangka tersebut akan dijerat dengan pasal berlapis yakni, Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 1946 dan Pasal 156 atau Pasal 156a KUHP.

Kemudian Pasal 28 Ayat 2 UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE. Adapun ancaman maksimal 10 tahun kurungan penjara.

Langkah aparat hukum yang sangat cepat menangani kasus ini harus kita acungi jempol, agar masalahnya tak meluas kemana-mana.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun