Mohon tunggu...
Efwe
Efwe Mohon Tunggu... Administrasi - Officer yang Menulis

Penikmat Aksara, Ekonomi, Politik, dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Ketika Kuantitas Menentukan Skala Prioritas Penanganan Kasus Hukum

25 Juni 2022   14:03 Diperbarui: 25 Juni 2022   15:27 496
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Namun anehnya, ada beberapa kasus lain yang bisa dianggap rumit seperti kasus Ahok dan beberapa kasus lainnya yang melibatkan agama mayoritas hampir selalu menjadi prioritas penanganan pihak Kepolisian.

Sehingga kemudian muncul suara-suara sumbang yang menyebutkan bahwa  hal tersebut berhubungan dengan masalah mayoritas dan minoritas.

Kasarnya, jika melibatkan kaum mayoritas maka penanganan kasusnya akan dilakukan all out dalam waktu sesingkat mungkin.

Namun, jika yang terkena pihak minoritas ya santai saja, kalau bisa mungkin dilupain saja toh efeknya terhadap citra institusi tak akan signifikan juga.

Mungkin asumsi dan analisa saya ini bisa jadi salah, dan semoga demikian. Tetapi secara kasat mata kita menyaksikan hal yang seperti itu.

Kita semua harus ingat dalam lambang Kepolisian itu ada gambar padi dan kapas yang melambangkan keadilan.

Artinya siapapun itu jika berpotensi atau dianggap sudah melanggar hukum  terlepas dari siapapun yang dirugikan harus ditindaklanjuti.

Jangan sampai padi dan kapas tadi gagal panen sehingga menimbulkan sakwasangka yang tak perlu terjadi.

Ulasan ini bukan berarti, saya membela Holywings atau siapapun. Jelas dan terang apa yang dilakukan oleh mereka itu keliru dan salah untuk itu pantaslah jika harus menghadapi konsekuensi hukum, kendati mereka sudah mengutarakan permintaan maaf.

Sebagai Muslim sungguh saya sangat tak nyaman dengan hal yang dilakukan oleh Holywings tersebut.

Namun, karena ini masalah hukum yang seharusnya berkeadilan, harapannya ya jangan pandang bulu atau tebang pilih lantaran urusan kuantitas.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun