Mohon tunggu...
Efwe
Efwe Mohon Tunggu... Administrasi - Officer yang Menulis

Penikmat Aksara, Ekonomi, Politik, dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

BPJS Kesehatan Tanpa Kelas Ternyata Cuma Isapan Jempol dan Menyoal Aturan Iurannya

13 Juni 2022   14:15 Diperbarui: 13 Juni 2022   20:07 657
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Jadi pada dasarnya perubahan kelas pada BPJS ini, ditujukan hanya untuk peserta BPJS mandiri Non-PBI JKN, bukan untuk penerima bantuan pemerintah, walaupun dalam penerapannya mereka bakal terdampak, karena akan lebih terdiskriminasi.

Dalam skema saat ini, para peserta dari unsur PBI JKN mendapatkan kelas dan pelayanan yang sama dengan peserta Non PBI JKN kelas 3.

Sementara dalam skema baru, peserta PBI-JKN sama sekali berbeda dengan peserta Non-PBI JKN. 

Padahal, seperti diungkapkan oleh Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Ali, formulasi  skema iuran yang baru mengacu pada prinsip asuransi sosial yakni saling tolong menolong atau subsidi silang, yang memiliki pendapatan lebih banyak akan membayar lebih banyak.

Jika  memang demikian, kenapa pula harus ada perbedaan Kelas Standar A bagi si Miskin atau Kelas Standar B untuk si Mampu. Toh iurannya berprinsip subsidi silang.

Melansir Kontan.Co.Id, yang mengutip pernyataan (Pjs)Kepala Humas BPJS Kesehatan Arif Budiman, nantinya iuran yang harus dibayarkan oleh peserta BPJS akan mengacu pada Peraturan Presiden nomor 64 tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 82 tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan, yang kini telah masuk pada proses finalisasi sebelum resmi diundangkan.

Bagi pekerja formal, mulai dari Aparatur Sipil Negara (ASN), Polri, TNI, atau pekerja formal lainnya dari sektor swasta akan membayar besaran iuran sesuai pendapatannya yang dihitung berdasarkan persentase.

Dalam aturan tersebut setiap pekerja formal harus membayar 5 persen dari besaran upah atau gaji yang ia dapatkan. 4 persen ditanggung institusi tempat mereka bekerja dan sisanya sebanyak 1 persen di tanggung oleh pekerja.

Sementara bagi mereka yang tak memilik penghasilan tetap atau bekerja secara freelance, pedagang dan mereka yang bekerja di sektor informal yang dalam bahasa BPJS disebut Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP), masih akan menggunakan skema pembayaran lama, Kelas 1 Rp.150.000 per orang per bulan, Kelas 2 Rp. 100.000 per orang per bulan dan kelas 3 Rp. 35.000 per orang per bulan.

Mereka ini bebas memilih diantara ketiga kelas tersebut. Anehnya di sisi lain mereka tak akan mendapatkan pelayanan sesuai kelasnya, karena kelas 1,2, dan 3 sudah tak relevan lagi karena sudah dihapus dan perbedaan kelasnya hanya antara Kelas Standar PBI dan Non- PBI.

Jadi secara logika mereka yang merupakan peserta PBPU dan BP ini tentu saja bakal memilih untuk menjadi peserta BPJS kelas 3 yang bayarannya paling murah, toh manfaat yang akan mereka dapatkan sama saja dengan membayar untuk kelas 2 dan 3.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun