Kemudian pada tahun 2023, ditargetkan seluruh rumah sakit milik pemerintah daerah dan swasta sudah menerapkan kelas standar tersebut.
Selanjutnya, pada tahun 2024 seluruh rumah sakit dan fasilitas kesehatan yang ada sudah harus memenuhi kelas standar BPJS.
Meskipun demikian, setelah saya melakukan riset sederhana melalui  mesin pencarian Google. Dari beberapa sumber bacaan saya mendapatkan informasi bahwa sebenarnya meskipun perbedaan kelas yang di atas kertas dihapuskan, secara praksis di lapangan, bakal tetap ada perbedaan kelas rawat inap dari sisi fasilitas yang diterima peserta.
Dan yang menjadi pembedanya adalah sumber pembayaran iuran. Fasilitas Medis bagi peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) seperti peserta JKN-KIS akan berbeda dengan yang diterima oleh peserta BPJS Kesehatan Non-PBI atau peserta mandiri.
Lebih jauh lagi, hal tersebut memang sudah direncanakan oleh Pemerintah, bahwa kelas standar yang digadang-gadang oleh para pejabat BPJS sebagai kelas tunggal ternyata sebenarnya tidak tunggal.
Kelas Standar sesuai rencana Pemerintah akan dibagi menjadi dua kelas, Kelas Standar A bagi peserta PBI-JKN yang nota bene-nya masyarakat tak mampu, sedangkan Kelas Standar B bagi peserta Non-PBI JKN alias peserta mandiri.
Fakta bahwa masih adanya perbedaan kelas, yang katanya dihapuskan tersebut terungkap dalam 12 kriteria fisik sebuah rumah sakit sesuai dengan Kelas Standar BPJS seperti yang disebutkan di depan Parlemen oleh anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional Iene Muliati, seperti yang saya kutip dari CNBCIndonesia.com
Satu dari 12 kriteria fisik tersebut adalah " Jumlah maksimal tempat tidur peruangan adalah 6 tempat tidur untuk kelas standar peserta PBI JKN, dan 4 tidur bagi kelas standar peserta Non- PBI JKN."
Saya tak mendapatkan informasi lain, apakah kemudian perbedaan kelas standar antara peserta peneriman bantuan dari pemerintah dan peserta mandiri ini berimplikasi terhadap perbedaan pelayanan dan treatment kesehatan lainnya?
Apabila memang demikian faktanya, artinya bukan peleburan atau penghapusan kelas menjadi tunggal dong diksinya, seperti yang saat ini sering digunakan oleh para Pejabat Pemerintah dan BPJS Kesehatan.
Namun perubahan aturan kelas berdasarkan klasifikasi peserta yang dibayarin pemerintah, PBI JKN dan peserta mandiri Non-PBI JKN.