Porsi terbanyak dari tenaga honorer ini ada di sektor pendidikan dan kesehatan. Menurut data dari KemanpanRB, ada sekitar 120 ribu tenaga pendidik, tenaga kesehatan sekitar 4.000-an, tenaga penyuluh 2.000-an, dan sisanya tenaga administrasi di berbagai instansi pemerintah pusat dan daerah.
Lantas akan dikemanakan seluruh tenaga honorer tersebut nantinya, setelah aturan itu diberlakukan?
Menurut Tjahjo, khusus untuk tenaga pendidik kesehatan, dan penyuluh akan didorong untuk mengajuk diri dan mengikuti tes agar masuk dalam skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tadi.
Sedangkan sisanya, tenaga honorer di bidang administrasi akan diusahakan pemerintah untuk dikelola oleh pihak ketiga sebagai tenaga alih daya atau outsourcing.
Dengan skema outsourcing tersebut, maka sistem pengupahan dan manajemennya bakal berpatokan pada aturan ketenagakerjaan yang berlaku.
Nantinya, honorer di bidang cleaning service atau unit pekerjaan penunjang lainnya akan di hire oleh instansi pemerintah melalui pihak ketiga.
Nah, sebelumnya seluruh honorer  bakal terlebih dahulu direkrut oleh perusahaan pengelola tenaga outsourcing tersebut.
Tenaga honorer bersangkutan kemudian akan diprioritaskan untuk dipekerjakan kembali di tempat asalnya mereka bekerja.
Misalnya ia tadinya jadi cleaning service di kantor Kemenpan RB, maka ia akan tetap ditempatkan disitu
Namun pemerintah tak lagi mengelola sumber daya manusia tenaga honorer tersebut secara langsung, tapi diserahkan pada pihak ketiga.
Sebenarnya restrukturisasi tenaga honorer ini dilakukan pemerintah untuk keleluasaan dalam hal penganggaran serta kepastian status dan standar pengupahan tenaga honorer tersebut.