Mohon tunggu...
Efwe
Efwe Mohon Tunggu... Administrasi - Officer yang Menulis

Penikmat Aksara, Ekonomi, Politik, dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Mengubah Tenaga Honorer Menjadi Tenaga Kerja Outsourcing Itu Kurang Layak

4 Juni 2022   14:36 Diperbarui: 7 Juni 2022   19:18 709
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi rencana penghapusan tenaga honorer di tahun 2023. (Sumber: Kompas.com/ARI MAULANA KARANG)

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Yang dituangkan dalam Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang ditandatangani oleh Tjahjo Kumola, Per 28 November 2023, tahun depan seluruh pegawai honorer bakal dihapus Pemerintah Republik Indonesia.

Dalam suratnya tersebut Tjahjo memerintahkan kepada seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk segera memetakan komposisi pegawai yang ada di instansinya masing-masing.

Saat ini dalam struktur kepegawaian di instansi pemerintah terdapat 2 bagian besar jenis pegawai, Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non-ASN alias Honorer.

ASN sendiri terdiri dari dua status kepegawaian, Pegawai Sipil Negara (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Jadi secara keseluruhan ada tiga jenis pegawai di Instansi Pemerintah Indonesia, PNS, PPPK, dan Non-ASN aka Tenaga Honorer.

Nah, dengan aturan baru tersebut, jumlah tenaga honorer yang akan terdampak oleh keputusan Pemerintah tersebut, menurut data Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) per juni 2021 berjumlah 410.o1o orang.

Musabab keberadaan tenaga honorer di dalam struktur kepegawaian instansi pemerintah Indonesia adalah untuk menambal kekurangan pegawai yang terjadi dihampir setiap instansi dan pemerintah daerah.

Sementara untuk mengangkat PNS, pemerintah kekurangan anggaran karena kita tahu setiap pengangkatan PNS konsekuensinya  akan ada beban biaya untuk proses rekrutmen dan peemenuhan haknya sebagai pegawai.

Oleh sebab itu pemerintah di pusat dan daerah mengambil jalan pintas, agar kebutuhan pegawai tercukupi tetapi anggaran mencukupi, maka timbulah kemudian istilah tenaga honorer yang kebanyakan bergaji kurang layak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun