Mohon tunggu...
Efwe
Efwe Mohon Tunggu... Administrasi - Officer yang Menulis

Penikmat Aksara, Ekonomi, Politik, dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Keberangkatan Ibadah Haji 2020 Resmi Dibatalkan, Lantas Bagaimana Pengembalian ONH yang Telah Lunas?

2 Juni 2020   13:18 Diperbarui: 2 Juni 2020   13:12 201
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pihak Kerajaan Arab Saudi tak kunjung membuka akses bagi jemaah haji dari negara manapun, termasuk Indonesia. Akibatnya Pemerintah Indonesia tak memiliki waktu yang cukup untuk mempersiapkan pelaksanaan ibadah haji tahun ini, terutama masalah keamanan, kenyamanan, dan pelayanan.

"Berdasarkan kenyataan tersebut, pemerintah memutuskan untuk tidak memberangkatkan jemaah haji pada tahun 2020 atau tahun 1441 Hijriah ini," kata Menteri Agama Republik Indonesia Fachrul Razi, Selasa (02/06/20) Seperti dilansir Kompas.Com.

Keputusan pembatalan keberangkatan haji tahun 2020 ini dituangkan  melalui Keputusan Menteri Agama RI Nomor 494 Tahun 2020.

Keputusan  pembatalan keberangkatan haji tahun ini berlaku bagi seluruh warga Indonesia, siapapun itu tanpa terkecuali.

Jadi tak hanya pelaksanaan  haji reguler saja yang batal berangkat, haji khusus atau dikenal ONH Plus pun tak diberangkatkan.

Kondisi ini memang berat, namun jika berbicara ukuran kemampuan seperti yang disyaratkan dalam ibadah haji, bukan masalah kemampuan materi dan kesehatan individual semata, namun juga masalah keamanan dan keselamatan jemaah haji.

Dalam situasi pandemi Covid-19 seperti saat ini, tentu saja faktor kemampuan kesehatan, keamanan dan keselamatan menjadi tak terpenuhi. 

Keputusan yang diambil Pemerintah Indonesia ini sangat pahit, namun saya pikir pemerintah sudsh menimbang dengan sangat cermat sebelum memutuskannya, dan keputusan membatalkan keberangkatan haji 2020 ini merupakan langkah yang terbaik.

Lantas bagaimana dengan nasib Ongkos Naik Haji yang telah di bayar lunas  oleh para calon jemaah haji yang terdaftar dalam kuota keberangkatan tahun 2020?

Calon jemaah haji Reguler yang sudah melunasi ONH sebanyak  71,3 persen dari kuota yang telah ditetapkan. Sementara jemaah haji khusus yang sudah melunasi ONH sebangak 63,9 persen.

Nah, dalam kondisi dibatalkan seperti ini maka uang yang telah disetorkan tersebut akan dikembalikan kepada jemaah secara penuh.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun