Kepastian pelaksanaan Ibadah haji tahun 2020 masih belum jelas. Pihak Kerajaan Arab Saudi belum bisa memberikan keputusan pelaksanaan ibadah haji yang sedianya akan di laksanakan dalam 2 bulan ke depan tersebut.
Kementerian Agama Republik Indonesia tadinya telah menetapkan deadline kepastian pelaksanaan Ibadah Haji tahun 1441 H/2020, tanggal 20 Mei 2020 lalu.
Namun setelah berkomunikasi dengan Presiden Jokowi, maka deadline tersebut diundur hingga awal Juni 2020.
Keputusan itu diambil dengan alasan, menunggu kabar perkembangan terkait pandemi Covid-19 baik di Indonesia maupun di Arab Saudi.
Harapan akan terselenggaranya Ibadah Haji tahun ini mulai terlihat, di Arab Saudi mulai tampak ada geliat persiapan haji berupa  pemasangan tenda-tenda di Arafah oleh Pemerintah Arab Saudi.
Selain itu, Kemenag masih menunggu hasil Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di berbagai daerah, apakah menunjukan keberhasilan sehingga grafik terinfeksi akan melandai, sehingga pergerakan manusia bisa lebih dilonggarkan.
Sebelumnya pihak Badan Penyelenggara Ibadah Haji telah menetapkan bahwa batas waktu pelunasan ongkos naik haji tanggal 20 Mei 2020 akan tetap dilakukan.
Mereka pun sudah mulai mempersiapkan beberapa skenario pelaksanaan Ibadah Haji tahun ini, mulai dari yang terburuk dibatalkan hingga tetap dilaksanakan dengan berbagai pembatasan termasuk pembatasan kuota haji.
"Mitigasinya sudah kami siapkan sehingga apapun keputusannya nanti, kami siap melaksanakan," kata Direktur Jenderal Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh Kemenag Nizar Ali. Seperti yang dilansir Bisnis.Com
Saat ini persiapan penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia dan di Arab Saudi masih terus dilakukan oleh pemerintah Indonesia.
Meskipun persiapan itu prosesnya belum sampai pada kontrak pengadaan, sesuai imbauan dari pihak pemerintah Arab Saudi.
Lantas, terkait persiapan di dalam negeri, bagaimana dengan jamaah haji yang sudah menbayar lunas ONH, namun ternyata penyelenggaraan ibadah haji tahun ini dibatalkan.
Uangnya akan dikembalikan secara utuh dan jamaah tersebut otomatis terdaftar untuk pemberangkatan haji tahun 2021.
"Terhadap jemaah yang menarik kembali setoran lunasnya, yang bersangkutan akan menjadi jemaah berhak lunas pada tahun berikutnya," ujar NizarÂ
Namun demikian uang yang boleh ditarik kembali oleh calon jamaah haji jika pemberangkatan batal tahun ini karena Covid-19, hanya uang setoran lunas, bukan setoran awal.
Kondisi tak menentu ini seharusnya bisa disikapi lebih tegas oleh pemerintah dari jauh-jauh hari. Dibatalkan atau terus dilaksanakan.
Selain itu pemerintah Indonesia nantinya akan berada dalam posisi lebih sulit jika Pemerintah Arab Saudi tetap menyelenggarakan ibadah haji, namun  keadaan di Indonesia tak memungkinkan karena penyebaran Covid-19 masih sangat tinggi.
Karena isu ini tak hanya akan berkaitan dengan urusan teknis, namun potensi digoreng menjadi komoditas politik akan sangat besar. Artinya akan ada kegaduhan baru pasca Lebaran.
Tapi jika pihak Arab Saudi yang membatalkan pelaksanaan ibadah haji tahun 1441 H ini, pemerintah Indonesia hanya perlu menerangkan aspek teknisnya saja, tanpa aspek politisnya.
Karena siapapun tak akan punya celah untuk menggoreng isu ini ke arah politis. Semoga saja penyelenggaraan ibadah haji tahun ini bisa terselesaikan dengan baik tanpa harus ada kegaduhan baru.