Walaupun sebenarnya jika aturan upah perjam itu diberllakukan untuk seluruh bidang pekerjaan, menurut saya itu yang paling fair bagi semua pihak.Â
Artinya jika mau mendapatkan upah lebih banyak ya harus bekerja lebih lama dan produktif. Hal itu akan membuat perusahaan bisa memproduksi lebih banyak barang atau jasa, yang ujungnya bisa memberi manfaat lebih bagi para pekerja dan investor atau pemilik usaha.
Di lain pihak pengusaha juga harus lebih transparan terkait laba yang berhasil mereka cetak dalam usahanya.Â
Jika ini dilakukan secara fair, keuntungan itu bisa dipakai untuk mengembangan usahanya dan akhir menambah lapangan kerja baru lagi bagi masyarakat.
Sementara untuk isu Lingkungan Hidup yang disebutkan oleh berbagai organisasi masyarakat sipil di bidang lingkungan yang mengatakan demi kepentingan investasi, urusan lingkungan akan di-by pass.
Karena dalam RUU Omnibus Law disebut tak memerlukan Analisa Dampak Lingkungan (Amdal) untuk izin pendirian usaha.
Isu itu sebenarnya tak benar, prasyarat amdal dalam pendirian usaha itu tetap ada namun dengan pendekatan yang berbeda, yakni memakai risk base approach.
Artinya pemberian izin itu tak akan di gebyah uyah, jadi kasus per kasus, masing-masing diperlakukan secara berbeda, semakin besar risiko terhadap lingkungan, semakin ketat pula proses amdalnya.
Pada dasarnya, menurut saya sih RUU Omnibus Law Cipta Kerja adalah sebuah langkah positif untuk mengatasi berbagai masalah ekonomi dan investasi, karena selama ini berbagai aturan tumpang tindih akibatnya efektivitas investasi menjadi terhambat.
Betul memang investasi di Indonesia cukup tinggi bahkan menurut ekonom Faisal Basri tertinggi di Asia Tenggara, namun faktanya serapan tenaga kerjanya masih rendah, karena terkadang realisasinya tak seperti disebutkan di awal karena aturan-aturan yang ngejelimet.
Hal itu terkonfirmasi jika kita mengacu pada Global Competitivness tahun 2017/2018 yang menyebutkan faktor paling utama hambatan berusaha di Indonesia adalah regulasi dan birokrasi pemerintahan, korupsi, ketertinggalan infrastruktur dan berbagai hal lain.