Mohon tunggu...
Efwe
Efwe Mohon Tunggu... Administrasi - Officer yang Menulis

Penikmat Aksara, Ekonomi, Politik, dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Omnibus Law Ciptaker Membuat Keseimbangan Baru, untuk Memperluas Lapangan Pekerjaan

26 Juli 2020   06:27 Diperbarui: 26 Juli 2020   06:41 352
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Jadi penggunaan Omnibus Law itu ya salah satunya untuk memangkas regulasi dan birokrasi yang tumpang tindih di pusat dan terutama di daerah-daerah.

Karena, sekali lagi RUU Omnibus Law Cipta Kerja itu pada dasarnya untuk mensimplifikasi proses bisnis dan perizinan sehingga akan ada standar tertentu yang membuat bisnis bisa berjalan lebih lancar, dan diujungnya akan menciptakan banyak lapangan kerja baru.

RUU Omnibus Law Cipta kerja yang kini tengah dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ini disusun oleh satuan tugas khusus, berisi orang-orang yang kompeten, walaupun masih terbuka bagi berbagai kalangan masyarakat untuk mengajukan usulan atau keberatan.

Jadi tak arif juga jika menolak tanpa tahu persis apa yang terkandung di dalam RUU Omnibus Cipta Kerja. Nah jika memang ada keberatan atau apapun bisa di diskusikan, namun bukan berarti menggagalkan keberadaan RUU ini.

Karena RUU Omnibus Law Ciptaker akan membuat keseimbangan baru. Iklim investasi Indonesia akan menjadi lebih baik, dan membuat semakin banyak investasi masuk. 

Selain itu pengusaha pun bisa mengeksekusi bisnisnya dengan nyaman dan mencetak laba seperti yang ditargetkan, yang pada akhirnya pekerja pun akan menikmati kesejahteraan seperti yang diharapkan.

Apalagi saat ini Indonesia tengah dalam situasi krisis ekonomi akibat penanganan pandemi Covid-19, yang dampaknya cukup keras menghantam perekonomian Indonesia. 

Akibatnya PHK terjadi dimana-mana,menurut Sekretaris Kemenko Perekonomian Suswijono Moegiarso per 2 Juni 2020 jumlah pekerja di Indonesia yang terkena PHK dan dirumahkan mencapai 3,05 juta pekerja.

"Kemenaker melaporkan, tenaga kerja terdampak covid-19 sekitar 3,05 juta orang per 2 Juni dan pengangguran diperkirakan bisa mencapai 5,23 juta," kata Susiwijono dalam video conference, Rabu (3/06/20). Seperti dilansir CNBCIndonesia

Kondisi ini tentu saja membutuhkan upaya lebih dari pemerintah untuk menyediakan lapangan pekerjaan. Untuk menyediakan lapangan pekerjaan itu butuh investasi.

Nah RUU Ciptaker ini diyakini oleh berbagai pihak dapat menjadi jembatan emas bagi masuknya investasi ke Indonesia. Yang pada akhirnya dapat menciptakan lapangan pekerjaan baru bagi masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun