Gratifikasi bisa juga muncul dari kegiatan ini, KPK sejauh ini sudah memperingatkan siapapun pengguna anggaran-anggaran tersebut.
Ketua KPK Firly Bahuri menegaskan pihaknya tak akan segan untuk menindak tegas siapapun pejabat negara yang melakukan penyelewangan dana terkait Covid 19.
Siapapun yang melakukan korupsi dan gratifikasi dalam penanganan Pandemi Covid 19 terancam hukuman mati, sesuai Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi.
 "Masak sih, ada oknum yang masih melakukan korupsi karena tidak memiliki empati kepada NKRI. Ingat, korupsi pada saat bencana ancaman hukumannya pidana mati," kata Firli dalam keterangannya Ahad (22/3/2020). Seperti yang dilansir oleh laman Wartaekonomi.com.
Hati-hati bagi siapapun yang berlaku lancung menyalahgunakan dana penanganan Covid 19 untuk kepentingan pribadi terancam akan menghadapi hukuman mati.
Marilah kita semua bertindak propered baik dalam masalah manajemen keuangan maupun pengadministrasiannya, ingat ini uang rakyat untuk kepentingan penanganan bencana, kalau sampai tega melakukan korupsi kalian bukan manusia lagi, dan sangat layak di hukum mati.