Mohon tunggu...
Efwe
Efwe Mohon Tunggu... Administrasi - Officer yang Menulis

Penikmat Aksara, Ekonomi, Politik, dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Korupsi Dana Penanganan Covid-19, Bisa di Hukum Mati

23 Maret 2020   12:49 Diperbarui: 23 Maret 2020   12:42 146
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Penanganan bencana di Indonesia dalam 10 tahun terakhir  kerapkali dihiasi dengan laku korup para pemangku kepentingan, mulai dari Oknum pejabat pemerintah, legislatif, hingga pihak swasta yang mendapatkan tender proyek penanganan bencana.

Akhir tahun 2019 lalu, KPK  menangkap tangan sejumlah pejabat pemerintah dan swasta terkait proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di daerah terdampak bencana gempa-tsunami di Palu Sulawesi Tengah.

Sebelumnya, bulan Okrober  tahun 2019, Kejaksaan Negeri Mataram, menangkap seorang anggota DPRD Kota Mataram yang memeras pejabat pemerintah daerah terkait dana proyek renovasi Gedung Pendidikan yang terdampak bencana gempa bumi di Nusa Tenggara Barat.

Itu contoh beberapa perilaku korup yang dilakukan oleh para pemangku kepentingan dalam menangani bencana. Ada banyak korupsi lain sebenarnya yang terjadi dalam penangangan bencana di Indonesia.

Nah,  saat ini ditengah terjadinya pandemi COVID 19 diseluruh wilayah Indonesia dan dunia, jangan sampai laku korupsi itu terjadi lagi.

Dalam menangani pandemi COVID 19 kali ini pemerintah mengucurkan dana yang sangat besar.

Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020, Pemerintah Indonesia mengucurkan kurang lebih Rp. 62,3 triliun.

"Kami sampai hari ini sudah identifikasi Rp 62,3 triliun dari belanja K/L yang akan bisa direalokasikan untuk bisa dipiroritaskan seusai arahan presiden," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, beberapa waktu lalu, seperti yang dilansir oleh CNBCIndonesia.com.

Selain itu ada beerbagai dana lain termasuk dari APBD yang bisa dialihkan untuk menangani  penyebaran virus corona di setiap daerah tingkat Provinsi maupun Kota/Kabupaten.

Belum lagi sumbangan dari berbagai pihak, baik.luar negeri maupun swasta nasional. Artinya ada jumlah uang yang sangat besar dalam menangani dan menahan penyebaran Covid 19 ini.

Yang menjadi permasalahan kemudian apakah dana cukup besar ini akan efektif dan tak disalahgunakan, apalagi jika kita kaitkan dengan diskresi kedaruratan dalam pengadaan barang dan jasa tanpa melakukan lelang melalui LPSE.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun