Mohon tunggu...
Efwe
Efwe Mohon Tunggu... Administrasi - Officer yang Menulis

Penikmat Aksara, Ekonomi, Politik, dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Iuran BPJS Kesehatan Dibatalkan Kenaikannya oleh MA

9 Maret 2020   16:44 Diperbarui: 9 Maret 2020   17:10 1053
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kelas III sebesar Rp. 25.500 per orang per bulan

Kelas II  sebesar Rp. 51.000 per orang per bulan

Kelas I sebesar Rp. 80.000 per orang per bulan.

Pemerintah sendiri belum bereaksi apapun terkait keputusan MA yang membatalkan kenaikan  iuran BPJS ini.

Apakah pemerintah akan menarik kembali gelontoran dananya yang sudah dikucurkan pada BPJS Kesehatan?

Pasalnya sebelum putusan MA ini keluar, Menteri Keuangan Sri Mulyani pernah mengancam akan menarik kembali suntikan dana yang telah diberikan Pemerintah kepada BPJS Kesehatan 

"Jika meminta Perpres dibatalkan maka Menkeu yang sudah transfer Rp 13,5 triliun 2019 saya tarik kembali," ujar Sri Mulyani ketika memberikan penjelasan kepada anggota DPR di Jakarta, Selasa (18/2/2020). Seperti yang dilansir Kompas.com

Seperti diketahui BPJS memang terus mengalami defisit semenjak program jaminan sosial ini dilaksanakan, pemerintah sudah berkali-kali menyuntikan dana segar pada mereka namun kondisinya tak kunjung membaik.

Sekarang mari kita lihat bersama bagaimana pemerintah menyikapi putusan Mahkamah Agung yang membatalkan kenaikan iuran BPJS tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun