Perusahaan tersebut rencananya akan bernama PT. Nusantara Life yang akan menjadi perusahaan penyedia dana bagi pembayaran bertahap sisa pembayaran tahun 2020 ini.
Untuk menambal lubang permodalan Nusantara life ini, maka pemerintah akan menupayakan pengalihan aset sebesar Rp.12,3 triliun. Penerbitan instrumen keuangan yang bernama Promesory Notes oleh Holding Asuransi PT. BPUI dengan nilai Rp.9 triliun.
Dan Penyertaan Modal Negara atau PNM sebesar Rp.15 triliun, yang terdiri dari PNM tunai sebesar Rp.6-9 triliun dan PNM non-tunai sebesar Rp antara Rp.7-8 triliun.
Semuanya ini masih memerlukan pembahasan lebih lanjut terutama masalah PNM, karena Jika pemerintah berniat mau menyuntikan PNM sebesar 15 triliun untuk menambal kerugian Jiwasraya harus ada persetujuan dari DPR-RI
Apalagi Masalah Jiwasraya ini kini sedang digarap oleh Panitia Kerja khusus kasus ini. Semoga ada jalan terbaik menyelesaikan masalah yang sudad menahun ini.