Mohon tunggu...
Ferry Ardiyanto Kurniawan
Ferry Ardiyanto Kurniawan Mohon Tunggu... Guru - Menulis itu bebas

Menulis untuk menguji kapasitas.

Selanjutnya

Tutup

Analisis Artikel Utama

Sandi Bicara Nasib Guru Honorer, Oasis atau Fatamorgana?

18 Maret 2019   19:29 Diperbarui: 19 Maret 2019   22:31 443
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi. Honorer K2 Palopo memanjatkan doa bersama kepada korban gempa bumi dan tsunami di palu, donggala dan sigi biromaru di depan gedung DPRD palopo, Senin (01/01/2018) (Foto: KOMPAS.com/AMRAN AMIR )

Debat Cawapres semalam (17/03/2019) tentunya meninggalkan kesan bagi seluruh rakyat Indonesia, soal siapa yang lebih unggul secara gagasan dan ide, semua punya penilaian masing-masing. 

Namun ada satu yang memperlebar harapan masyarakat, terutama guru honorer, yakni pernyataan dari Sandiaga Uno yang akan meningkatkan kesejahteraan guru honorer. Penulis ingin membedah pernyataan tersebut karena memang masalah guru honorer ini hanya diucapkan oleh salah satu cawapres saja.

Jika melihat jumlah guru honorer di Indonesia yang banyaknya sekitar 1,53 juta dari total keseluruhan guru sebanyak 3,2 juta (cnn), tentu yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana kesejahteraan, peluang, dan masa depan mereka? 

Padahal semakin ke sini, tantangan guru honorer semakin nyata, mencetak generasi muda yang mampu bersaing secara kompetensi serta matang secara karakter, belum lagi dengan datangnya revolusi industri 4.0 yang banyak orang mengatakan sarat akan dehumanisasi.

Sandiaga Uno memiliki visi bahwa guru honorer mesti sejahtera terlebih dahulu, karna pembangunan SDM dimulai dari tingkat sekolah dan dilakukan oleh guru. Tapi Sandiaga Uno bukan yang pertama memikirkan kesejahteraan guru honorer, sepanjang sejarah Republik ini, nasib guru honorer selalu mengalami ketidakjelasan.

Pada era Soekarno, siapa yang bergelar sarjana pendidikan atau keguruan langsung mendapat SK sebagai pegawai negeri, namun karna saat itu Indonesia sedang membangun negara yang telah lama mengalami penindasan, gaji guru hanya sebesar 632 rupiah, itu pun sudah digaji oleh negara.

Masa Soeharto memang gemilang dari segi ekonomi, semua rakyat menengah ke bawah turut merasakan kebijakan orde baru: diluar otoriterisme orde baru. Termasuk guru, tak lama Soeharto menjabat gaji guru naik menjadi 1.200 rupiah. Pada tahun 1977, guru dengan status PNS mendapat gaji 12.000 rupiah dan tertinggi 120.000 rupiah plus diberi rumah dinas apabila ada yg membutuhkan. 

Foto: EduNews.id
Foto: EduNews.id
Lalu menjelang berakhirnya pemerintahan Soeharto, tepatnya tahun 1997, gaji guru PNS naik kembali menjadi 135.000 rupiah (terendah) dan 722.500 rupiah (tertinggi). Namun, jika melihat narasi tersebut, Soeharto lebih "sayang" pada guru PNS. Tetap saja guru honorer kurang diperhatikan, dan mereka lebih banyak mengabdi di daerah-daerah dengan gaji minim.

Pada masa BJ Habibie yang sangat singkat, hampir tak ada wacana penyelesaian masalah guru honorer. Lalu kenaikan gaji guru PNS yang tinggi terjadi saat pemerintahan Gus Dur. 

Terendah adalah 500.000 rupiah dan tertinggi 1.500.000 rupiah, angka ini juga sebenarnya penyesuaian atas krisis moneter yang telah terjadi. Pemerintah Megawati pun tak banyak berbuat untuk guru honorer, hanya kenaikan gaji untuk guru PNS sebesar 15% pada 2003.

Saat SBY menjabat, lahir UU Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Dimana salah satu isinya adalah penjelasan mengenai guru yg bersertifikasi berhak mendapat tunjangan profesi guru sebesar satu kali gaji pokok. 

Dan pada masa SBY juga guru PNS memiliki gaji pokok kurang lebih sebesar 3-5 juta, belum ditambah oleh tunjangan profesi serta gaji ke 13. Nah, era SBY sempat mempermudah jalan bagi para guru honorer untuk menjadi PNS, tepatnya tahun 2006 terjadi pengangkatan guru honorer ke PNS secara besar-besaran.

Sedangkan era sekarang, Jokowi hanya melanjutkan program sertifikasi dan menambah THR atau gaji ke-14. Tapi ada wacana menjelang 17 April Jokowi akan menaikan gaji PNS. 

Pemerintah saat ini mencoba mencari jalan keluar dari masalah guru honorer dengan membuka rekrutmen PNS, baik jalur umum maupun P3K, tapi sepertinya hal tersebut belum bisa mengurangi tingginya kesenjangan gaji antara guru honorer dengan pegawai-pegawai BUMN.

Kembali pada debat cawapres semalam, memang Sandiaga Uno mengatakan bahwa dirinya akan menaikan status guru honorer. Terlepas dari bagaimana caranya nanti, tentu pernyataan ini mampu sedikit membukakan pintu harapan para guru honorer. 

Misalnya harapan akan wacana yang sudah lama beredar tentang gaji guru honorer yang disesuaikan dengan UMR atau mengalokasikan gaji guru honorer dalam APBN, mungkinkah? Perihal UMR, bahkan juru bicara Prabowo-Sandi pun sempat menyinggungnya di salah satu acara televisi swasta. Tapi, tak ada salahnya berharap pada pemimpin baru nanti.

Pada akhirnya semua hanya retorika saat para capres/cawapres berkampanye. Namun kita juga tak bisa menyangkal bahwa kelak peningkatan kesejahteraan guru honorer akan dilakukan oleh pemimpin Indonesia terpilih. Naif rasanya jika banyak orang yang anti pada politik tapi dirinya menginginkan perubahan yang justru perubahan tersebut dilaksanakan secara politis.

Maka debat cawapres semalam atau bahkan pemilu tahun ini ibarat oasis, kelak apakah ia nyata atau hanya fatamorgana? Apakah kesejahteraan guru, jawaban akhirnya adalah PNS? Presiden terpilih nanti yang akan menjawabnya. 

Dan semoga di tangan pemimpin yang baru, tak hanya jalan tol atau kartu sakti yang terus menerus digaungkan, tapi jalan menuju keadilan dan kemakmuran lah yang harus menjadi prioritas. Jangan dulu berbicara Industri 4.0 apabila negara masih abai terhadap masa depan Guru, honorer khususnya. []

(Perbandingan gaji guru dari masa ke masa mengambil referensi dari tulisan Mustafa Kamal)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun