Mohon tunggu...
Felissa BelindaSafitri
Felissa BelindaSafitri Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Psikologi UPI

Learner

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Sebab Eks Napi Residivis Perspektif Kriminologi

1 Juni 2020   03:59 Diperbarui: 1 Juni 2020   04:12 477
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Keamanan. Sumber ilustrasi: PIXABAY/Pixelcreatures

Napi asimilasi berulah. Dikutip dari Kompas.com berbagai aksi kejahatan dilakukan oleh eks napi terjadi di beberapa daerah di Indonesia mulai dari pencurian hingga pengedaran narkoba. 

Masyarakat dibuat resah, walaupun menurut kriminolog Leopold Sudaryono seperti yang dikutip dalam Kompas jika dilihat dari data statistik sebenarnya saat ini telah terjadi penurunan kasus kejahatan yang dilakukan oleh eks napi. 

Bahkan penurunan ini terjadi dalam tiga tahun terakhir, sekitar 10,18 persen dari 271.434 narapidana yang menjadi residivis. Prahesti juga mengungkapkan bahwa pembebasan narapidana sudah melalui proses yang ketat namun pengawasan terhadap para eks napi tetap perlu dilakukan untuk mencegah peningkatan kasus residivis.

Diduga faktor ekonomi menjadi penyebab terjadinya kasus residivis pada masa pandemi ini. Berkurangnya lapangan pekerjaan yang tersedia membuat para eks napi kesulitan mendapatkan pekerjaan. 

Hal ini diungkapkan oleh F (43) residivis kasus curanmor Kota Malang diakatakan bahwa ia kebingungan mencari makan pada masa pandemi ini dikutip dari Suarajatim.id. Menurut Nursalim pada artikelnya yang berjudul "Residivisme, Corona, dan Pembaharuan Hukum Pidana" (2020):

"Teringat apa yang dikatakan oleh Schultz, beliau menyatakan naik turunnya kejahatan di suatu negara tidaklah berhubungan dengan perubahan-perubahan di dalam hukumnya atau kecenderungan-kecenderungan dalam putusan-putusan pengadilan, tetapi berhubungan dengan bekerjanya atau berfungsinya perubahan-perubahan kultural yang besar dalam kehidupan masyarakat.

Pendapat tersebut membuktikan bahwa hukum pidana merupakan upaya hukum terakhir (umtimum remedium). Kongres Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) ke-8 Tahun 1990 di Havana, Kuba, yang kemudian dituangkan dalam dokumen A/CONF.144/L.17 memunculkan pemahaman bahwa aspek-aspek sosial dari pembangunan merupakan faktor penting dalam pencapaian sasaran strategi pencegahan kejahatan dan peradilan pidana dalam konteks pembangunan dan harus diberikan prioritas paling utama.

Dalam dokumen tersebut pun, dijelaskan bahwa kemiskinan, pengagguran, meningkatnya jumlah penduduk yang tidak mempunyai prospek (harapan) hidup, ketimpangan sosial yang tinggi, menurun atau mundurnya (kualitas) lingkungan perkotaan menjadi penyebab kejahatan tersebut."

Jika dikaitkan dengan uraian tersebut dapat dikatakan bahwa pandemi ini menimbulkan perubahan kultural yang besar dalam kehidupan masyarakat dan pembebasan narapidana ditengah-tengah pandemi memunculkan masalah baru yang harus dihadapi para eks napi yaitu kondisi menganggur dan semakin sulitnya mencari lapangan pekerjaan. 

Lalu apa kaitannya permasalahan ekonomi dan tindak kriminal yang dilakukan oleh para eks napi pada masa pandemi ini? Dalam memahami hal tersebut kita dapat menganalisisnya menggunakan teori-teori kriminologi dari perspektif sosiologis.

Kejahatan yang kembali dilakukan oleh para eks napi dapat diakibatkan oleh kondisi anomie yang mereka alami. Istilah anomie ini diperkenalkan oleh Emile Durkheim pada abad ke-19. Santoso dan Zulfa dalam bukunya menjelaskan anomie merupakan hancurnya keteraturan sosial akibat hilangnya patokan-patokan atau nilai-nilai. Para napi yang sebelumnya mendapat binaan di lapas dan memiliki keteraturan selama masa tahanan tiba-tiba harus merubah keteraturan tersebut saat sudah dibebaskan. Hal ini menyebabkan hilangnya kebiasaan-kebiasaan dan patokan yang biasa mereka lakukan sehari hari dalam lapas dan harus membentuk kebiasaan beru saat sudah keluar dari lapas. Salah satunya adalah mencari pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari yang sebelumnya tidak mereka lakukan saat menjalani masa tahanan. Gaya hidup mereka pun dipaksa untuk berubah oleh situasi. Sehingga mereka kebingungan dan memilih jalan kriminal untuk bertahan hidup seperti yang dikemukakan oleh F (43) residivis kasus curanmor yang sudah diuraikan sebelumnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun