Mohon tunggu...
Ferra Shirly A.
Ferra Shirly A. Mohon Tunggu... istri yang suka menulis dan minum kopi

senang bekerja dan belajar dari rumah

Selanjutnya

Tutup

Financial Artikel Utama

Waspadai Anomali Pajak dari Komisi Affiliate

6 Oktober 2025   13:22 Diperbarui: 11 Oktober 2025   13:44 258
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Di era digital, banyak istri turut membantu ekonomi keluarga lewat program affiliate di berbagai platform e-commerce. Cukup dengan membagikan tautan produk sudah bisa mendapatkan komisi dari setiap pembelian yang terjadi melalui link tersebut.

Menarik, mudah, dan bisa dilakukan dari rumah. Komisinya memang menggiurkan, tapi tahukah kamu kalau urusan pajaknya tidak sesederhana itu?

Jika NPWP istri gabung dengan suami, salah langkah sedikit bisa berujung status lebih bayar, bahkan memicu pemeriksaan pajak.

Di balik kemudahannya, ada PR penting yang sering luput dari perhatian, yaitu urusan pajak itu sendiri. Berikut beberapa hal yang harus diperhatikan sebelum memutuskan menjadi affiliate:

1. Ketika NPWP Gabung dengan Suami

Bagi pasangan suami istri yang NPWP-nya digabung, artinya semua penghasilan istri dianggap sebagai penghasilan suami, dan dilaporkan dalam SPT Tahunan atas nama suami.

Masalah muncul ketika akun affiliate didaftarkan menggunakan NPWP suami, dan pihak platform sudah memotong PPh dari komisi yang diterima.

Secara logika, karena pajak sudah dipotong di awal, berarti aman, bukan?

Belum tentu. Karena kalau tidak dicatat atau dilaporkan dalam SPT suami, justru bisa menimbulkan anomali.

2. Risiko "Lebih Bayar" yang Sering Tak Disadari

Berikut contoh anomali sederhananya: platform affiliate memotong pajak komisi (misal 2%) dan melaporkannya ke DJP atas nama NPWP suami.

Namun, dalam SPT suami, penghasilan dari affiliate tidak dimasukkan.

Akibatnya, sistem pajak membaca bahwa suami membayar pajak lebih banyak dari penghasilan yang diakui.

Hasilnya, status SPT lebih bayar.

Kalau hal ini terjadi terus-menerus dan nilainya signifikan, tentu bisa menimbulkan tanda tanya dari petugas pajak.

Mereka bisa saja bertanya,

Penghasilan dari mana ini? Kok ada pajak yang dipotong tapi tidak dilaporkan penghasilannya?

Dari situ bisa timbul pemeriksaan untuk memastikan sumber dana, alur penghasilan, bahkan potensi koreksi pajak.

3. Kenapa Harus Tetap Dilaporkan?

Karena dalam sistem perpajakan Indonesia, membayar pajak tidak otomatis berarti kewajiban selesai. Ada dua tahap penting:

  • Membayar atau dipotong pajak (oleh pihak ketiga, seperti platform affiliate), dan
  • Melaporkan seluruh penghasilan dalam SPT Tahunan.

Jika salah satunya terlewat, data menjadi tidak sinkron dan ini bisa berisiko di kemudian hari, apalagi jika nominal komisinya besar atau rutin diterima setiap bulan.

4. Solusi untuk Suami Istri NPWP Digabung

Langkah-langkah sederhana ini bisa mencegah status lebih bayar yang tidak perlu, sekaligus menghindarkan dari potensi pemeriksaan pajak yang melelahkan.

  • Catat setiap penghasilan dari affiliate secara rapi (tanggal, jumlah komisi, bukti potong pajak dari platform).
  • Pastikan SPT Tahunan suami mencantumkan penghasilan affiliate istri sebagai bagian dari penghasilan keluarga.
  • Cek laporan pajak secara berkala, apakah potongan pajak dari platform sudah tercatat benar di e-Bupot atau SPT.

Kadang kita berpikir, “Bayar pajaknya kan sudah, masih harus lapor juga?” Tapi begitulah sistem di negeri ini. Membayar pajak saja tidak cukup, harus tertib lapor juga.

Ibaratnya, kita sudah beli tiket pesawat, tapi kalau tidak check-in langsung di bandara, sistem tetap menganggap kita belum datang. Nyambung nggak sih? Hihii.

Daripada nanti dicurigai “ada penghasilan misterius”, lebih baik dari awal kita lapor dengan lengkap dan jujur.

Beberapa poin yang harus diingat lagi:

  • Komisi affiliate adalah penghasilan kena pajak.
  • Jika NPWP istri gabung dengan suami, maka penghasilan istri wajib dilaporkan di SPT suami.
  • Pihak platform affiliate biasanya sudah memotong pajak, tapi pelaporan tetap tanggung jawab wajib pajak.
  • Hindari status lebih bayar yang tidak jelas asalnya, karena bisa mengundang pemeriksaan.

Jangan sampai niat membantu ekonomi keluarga justru menambah beban karena kelalaian administratif. Di era digital, literasi pajak bukan sekadar urusan angka, tapi juga cerminan tanggung jawab.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun