Berikut contoh anomali sederhananya: platform affiliate memotong pajak komisi (misal 2%) dan melaporkannya ke DJP atas nama NPWP suami.
Namun, dalam SPT suami, penghasilan dari affiliate tidak dimasukkan.
Akibatnya, sistem pajak membaca bahwa suami membayar pajak lebih banyak dari penghasilan yang diakui.
Hasilnya, status SPT lebih bayar.
Kalau hal ini terjadi terus-menerus dan nilainya signifikan, tentu bisa menimbulkan tanda tanya dari petugas pajak.
Mereka bisa saja bertanya,
Penghasilan dari mana ini? Kok ada pajak yang dipotong tapi tidak dilaporkan penghasilannya?
Dari situ bisa timbul pemeriksaan untuk memastikan sumber dana, alur penghasilan, bahkan potensi koreksi pajak.
3. Kenapa Harus Tetap Dilaporkan?
Karena dalam sistem perpajakan Indonesia, membayar pajak tidak otomatis berarti kewajiban selesai. Ada dua tahap penting:
- Membayar atau dipotong pajak (oleh pihak ketiga, seperti platform affiliate), dan
- Melaporkan seluruh penghasilan dalam SPT Tahunan.
Jika salah satunya terlewat, data menjadi tidak sinkron dan ini bisa berisiko di kemudian hari, apalagi jika nominal komisinya besar atau rutin diterima setiap bulan.
4. Solusi untuk Suami Istri NPWP Digabung