Mohon tunggu...
Ferra Shirly A.
Ferra Shirly A. Mohon Tunggu... istri yang suka menulis dan minum kopi

senang bekerja dan belajar dari rumah

Selanjutnya

Tutup

Financial Artikel Utama

Waspadai Anomali Pajak dari Komisi Affiliate

6 Oktober 2025   13:22 Diperbarui: 11 Oktober 2025   13:44 146
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Berikut contoh anomali sederhananya: platform affiliate memotong pajak komisi (misal 2%) dan melaporkannya ke DJP atas nama NPWP suami.

Namun, dalam SPT suami, penghasilan dari affiliate tidak dimasukkan.

Akibatnya, sistem pajak membaca bahwa suami membayar pajak lebih banyak dari penghasilan yang diakui.

Hasilnya, status SPT lebih bayar.

Kalau hal ini terjadi terus-menerus dan nilainya signifikan, tentu bisa menimbulkan tanda tanya dari petugas pajak.

Mereka bisa saja bertanya,

Penghasilan dari mana ini? Kok ada pajak yang dipotong tapi tidak dilaporkan penghasilannya?

Dari situ bisa timbul pemeriksaan untuk memastikan sumber dana, alur penghasilan, bahkan potensi koreksi pajak.

3. Kenapa Harus Tetap Dilaporkan?

Karena dalam sistem perpajakan Indonesia, membayar pajak tidak otomatis berarti kewajiban selesai. Ada dua tahap penting:

  • Membayar atau dipotong pajak (oleh pihak ketiga, seperti platform affiliate), dan
  • Melaporkan seluruh penghasilan dalam SPT Tahunan.

Jika salah satunya terlewat, data menjadi tidak sinkron dan ini bisa berisiko di kemudian hari, apalagi jika nominal komisinya besar atau rutin diterima setiap bulan.

4. Solusi untuk Suami Istri NPWP Digabung

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun