Langkah-langkah sederhana ini bisa mencegah status lebih bayar yang tidak perlu, sekaligus menghindarkan dari potensi pemeriksaan pajak yang melelahkan.
- Catat setiap penghasilan dari affiliate secara rapi (tanggal, jumlah komisi, bukti potong pajak dari platform).
- Pastikan SPT Tahunan suami mencantumkan penghasilan affiliate istri sebagai bagian dari penghasilan keluarga.
- Cek laporan pajak secara berkala, apakah potongan pajak dari platform sudah tercatat benar di e-Bupot atau SPT.
Kadang kita berpikir, “Bayar pajaknya kan sudah, masih harus lapor juga?” Tapi begitulah sistem di negeri ini. Membayar pajak saja tidak cukup, harus tertib lapor juga.
Ibaratnya, kita sudah beli tiket pesawat, tapi kalau tidak check-in langsung di bandara, sistem tetap menganggap kita belum datang. Nyambung nggak sih? Hihii.
Daripada nanti dicurigai “ada penghasilan misterius”, lebih baik dari awal kita lapor dengan lengkap dan jujur.
Beberapa poin yang harus diingat lagi:
- Komisi affiliate adalah penghasilan kena pajak.
- Jika NPWP istri gabung dengan suami, maka penghasilan istri wajib dilaporkan di SPT suami.
- Pihak platform affiliate biasanya sudah memotong pajak, tapi pelaporan tetap tanggung jawab wajib pajak.
- Hindari status lebih bayar yang tidak jelas asalnya, karena bisa mengundang pemeriksaan.
Jangan sampai niat membantu ekonomi keluarga justru menambah beban karena kelalaian administratif. Di era digital, literasi pajak bukan sekadar urusan angka, tapi juga cerminan tanggung jawab.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI