Mohon tunggu...
Feddy Wanditya Setiawan
Feddy Wanditya Setiawan Mohon Tunggu... Lecturer

Science advances not by blind obedience to old answers, but by the courage to question

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Menkeu Purbaya dan Ambisi 6%: Mungkinkah Ekonomi Indonesia Melesat di Kuartal IV?

14 Oktober 2025   19:00 Diperbarui: 15 Oktober 2025   16:51 125
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Navigating Indonesia's Economic Growth: Ambition vs. Reality and Fiscal Credibility [i. AI Curatorial Prompt by Feddy WS, 2025]

2. Stimulus fiskal dan belanja pemerintah padat karya

Selama ini, stimulus fiskal adalah “jalan pintas” jangka pendek untuk mendorong permintaan agregat. Jika pemerintah melakukan percepatan belanja (infrastruktur kecil menengah, padat karya, subsidi konsumsi, insentif UMKM dan sektor padat tenaga kerja), ini bisa menyuntik permintaan pasar secara langsung.

Menkeu perlu mempercepat proses pengadaan barang/jasa, memperpendek rantai birokrasi, dan memastikan dana belanja bisa turun ke daerah dan proyek kecil dalam waktu cepat.

3. Insentif bagi sektor swasta & investasi

Agar swasta mau ikut “ngebut,” diperlukan stimulus seperti:

  • Kemudahan perizinan
  • Insentif pajak (tax holiday, tax allowance)
  • Restrukturisasi utang / pembiayaan murah
  • Dukungan kredit modal kerja

Purbaya harus menyeimbangkan antara dorongan bagi sektor swasta dan menjaga kredibilitas fiskal agar pasar tetap percaya bahwa pemerintah tidak akan kekurangan dana.

4. Kebijakan nilai tukar & moneter

Walau BI independen, koordinasi kebijakan antara Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia penting agar perubahan likuiditas tidak memicu inflasi atau depresiasi rupiah yang tak terkendali.

Jika rupiah melemah terlalu cepat, tekanan inflasi meningkat, dan daya beli konsumen melemah. Ini bisa memukul balik upaya pertumbuhan tinggi.

5. Penggerak sektor ekspor dan komoditas

Memanfaatkan potensi ekspor: Purbaya bisa memperkuat diplomasi perdagangan, mempermudah ekspor barang bernilai tambah, mengurangi hambatan tarif & non-tarif, serta mempercepat ekspor komoditas unggulan ketika harga internasional menguntungkan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun