Mohon tunggu...
Febri nurhidayati
Febri nurhidayati Mohon Tunggu... Penulis - Mahasiswi

Sebaik-baik manusia adalah yang bisa bermanfaan bagi orang lain

Selanjutnya

Tutup

Financial

Mengenal Sistem bagi Hasil Tabungan Mudharabah

15 Desember 2020   22:23 Diperbarui: 15 Desember 2020   22:29 466
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Fatwa DSN NO : 02/DSN-MUI/2000 tentang mudharabah.

Karim, Adiwarman. 2003. Bank Islam: Analisi fiqh dan keuangan. Jakarta: IIIT Indonesia. Hlm, 40.

Nasution, Nurul Ikhsani. 2018. Pelaksanaan Sistem Bagi Hasil Terhadap Tabungan Menggunakan Akad Mudharabah di PT. Bank Sumut Cabang Syariah Medan. Medan, UIN Sumatra Utara. Hlm, 10-22.

Wahyuningsih, Dias. 2016. Penerapan Sistem Bagi Hasil Akad Mudharabah pada Tabungan Tamara di BMT El-Amanah Kendal, Semarang, UIN Walisongo. Hlm, 16-17.


HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun