Mohon tunggu...
salmaa nur fauziyah
salmaa nur fauziyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

tidak ada yang tidak mungkin jika kita tidak berusaha.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Jual Beli Online Dropshipping Menurut Islam

5 Desember 2023   21:41 Diperbarui: 5 Desember 2023   23:10 103
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Namun Jual beli online dropshipping ini dikatakan dilarang apabila dalam sistem jual beli ini terjadi penipuan baik dalam transaksi pemesanan barang yang dipesan oleh pembeli, karena tidak sesuai dengan barang yang telah diterima oleh pembeli dan penjual atau melepas klaim atas konsumen serta tidak jelasnya pada barang dan harga. Sistem dropshipping pada praktiknya bisa melanggar prinsip tersebut, sehingga keluar dari aturan syariat.  

Jual beli online dropshipping ini masih mengandung unsur jual beli gharar yaitu, ciri-ciri dan spesifikasi barang tidak jelas, menjual barang yang belum menjadi miliknya, dan barang yang di jual pada gambar tidak sesuai dengan realita. Serta terdapat unsur spekulatif dimana barang tidak dapat dipastikan kualitasnnya.

Maka penjualan online dropshipping harus menampilkan video dari produk yang akan dijual tersebut, dari berbagai macam sisi ataupun video cara menggunakan produk tersebut, sehingga calon pembeli dapat menilai kualitas dari barang yang ditawarkan tersebut. 

Namun para penjual belum mengadakan hak khiyar kepada pembeli yang menerima barang yang cacat. Dalam hal ini terdapat konsumen yang merasa kecewa, sementara dalam Islam jual beli harus dilakukan suka sama suka tanpa ada pihak yang terzhalimi. Seharusnya penjual memberi tahukan kepada dropshipping untuk memberi tahu kepada pembeli jika barang cacat dapat di gantikan dengan produk yang baru namun harus dengan video.

Maka jual beli online dropshipping ini belum sepenuhnya sesuai dengan prinsip-prinsip muamalah. Pertama, tidak sesuai dengan rukun dan syarat jual beli karena status barang yang dijual bukan milik sendiri. Kedua, masih terdapat unsur gharar di mana penjual menjual barang dengan tidak menyebutkan spesifikasi terkait barang yang dijual dan barang yang dijual pada gambar tidak sesuai dengan realita. 

Ketiga terdapat unsur spekulatif di mana barang tidak dapat dipastikan kualitasnya. Keempat tidak ada hak khiyar bagi pembeli jika ternyata barang yang diterima, cacat atau tidak sesuai dengan spesifikasi atau gambar yang ditampilkan. Kelima pelarangan bathil di mana terdapat konsumen yang merasa kecewa.


Namun Jual beli Dropshipping ini dapat dikatakan sah ataupun diperbolehkan dalam ajaran agama apabila kita sudah melakukan jual beli yang dimana harus suka sama suka tanpa adanya pihak yang di terzhalimi, dan sang penjual harus tau dan paham betul akan apa yang akan diperjualkan agar nantinya terjalin suka sama suka.

Sumber: https://islam.nu.or.id/ekonomi-syariah/hukum-jual-beli-sistem-dropship-dan-reseller-PZRDj

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun