Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Hukum Jual Beli Online Dropshipping Menurut Islam

5 Desember 2023   21:41 Diperbarui: 5 Desember 2023   23:10 92 0
Jual beli online merupakan transaksi pertukaran barang yang dilakukan melalui media elektronik dengan menggunakan bantuan koneksi internet atau secara online. Dalam hal ini para penjual mempromosikan barang dagangannya pada media sosial berupa whatsapp, facebook, instagram, maupun media sosial lain miliknya.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun