Mohon tunggu...
Fauzi FI
Fauzi FI Mohon Tunggu... Pengacara - UNMA Banten

Kawal Keadilan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Penanganan Cyber Crime (Kejahatan Virtual) Berdasarkan Tempat Terjadinya Peristiwa Tindak Pidana Study Kasus Putusan Nomor: 853/Pid.Sus/2022/PN Srg

24 Januari 2023   11:00 Diperbarui: 24 Januari 2023   11:06 419
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

 

Negara Indonesia adalah negara hukum. demikian bunyi Pasal 1 Ayat 3 Undang-undang Dasar (UUD) 1945. yang dimaksud negara hukum adalah negara yang di dalamnya terdapat berbagai aspek peraturan-peraturan yang bersifat memaksa dan mempunyai sanksi tegas apabila dilanggar.[1] Konsepsi itu pula yang menjadi dasar yuridis sebagaimana dalam preambule aline ke-empat di nyatakan bahwa "keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia" Seiring dengan perkembangan zaman kemajuan teknologi berkembang sedemikian pesat. Perkembangan teknologi ini tidak lepas dari kebutuhan manusia yang semakin terbuka akan teknologi yang merupakan produk modernitas. dengan begitu pesatnya perkembangan teknologi pada gilirannya menjadikan manusia sebagai kreator teknologi itu sendiri, bahkan kemudian bagaimana hukum untuk mengendalikan batasannya, atau bahkan bisa dikatakan teknologi berbalik arah mengendalikan manusia. 

 

Pada abad ke-21 ini telah ditemukan beberapa karya dibidang teknologi informasi diantaranya adalah internet. Internet merupakan suatu alat yang memungkinkan hidup secara maya, kehadiran dunia maya sangat membawa dampak yang luar biasa bagi kehidupan manusia. dengan internet manusia dapat ngobrol secara daring, pembelajaran lewat daring, belanja, sekolah, dan beberapa aktifitas lainnya yang ada pada kehidupan nyata, substansinya bahwa teknologi dapat memudahkan pertumbuhan kebebasan manusia.[2] Satjipto Rahajo berpendapat bahwa ciri yang menonjol dalam masyarakat modern penggunaaan hukum secara sadar oleh masyarakatnya.[3] bahwa bagaimana masyarakat kita harus sadar dan bijaksana dalam bermedia sosial di gunakan untuk secara bijak dalam menghadapi setiap informasi yang masuk dalam setiap ruang lingkup media sosial dalam kehidupan maya masyarakat digital saat ini. salah satu fasilitas di media sosial mampu menyimpan berbagai informasi mengenai pengetahuan pada berbagai bidang. baik pada bidang pembelajaran daring pada pendidikan, teknologi dan sebagainya. Bahkan pada game multimedia. Namun Pada akhirnya kehidupan pada media sosial dapat memunculkan anggapan yang membagi kehidupan secara dikotomis menjadi real life kehidupan nyata dan virtual life kehidupan maya. 

 

Pada mulanya bahwa teknologi internet  pada media sebetulnya merupakan sesuatu yang bersifat netral, artinya teknologi internet pada media sosial tidak dapat dilekati sebagai sesuatu sifat baik dan jahat. Tetapi pada kenyatannya sesuai perkembangannya kehadiran teknologi pada media sosial banyak pihak-pihak yang berniat jahat untuk menyalahgunakan atas kehadiran arus media sosial tersebut saat ini. [4]

 

Dengan demikian alih teknologi terhadap situs di internet sangat bermanfaat bagi peningkatan kualitas hidup manusia. Namun secara hukum yang menjadi persoalan adalah biasanya teknologi selalu bersifat bermata dua, selain dapat dipergunakan untuk hal-hal yang bersifat positif, juga dapat dipergunakan untuk hal-hal negatif, apalagi karakteristik teknologi internet pada media sosial bersifat terbuka, informasi di dalamnya tanpa sensor dan tidak dapat juga kebenaran dipertanggungjawabkan seluruh isinya pada media sosial. teknologi media sosial merupakan salah satu fasilitas dalam bentuk digital, maka bisa dikatakan faktor kriminogen, faktor yang menyebabkan timbulnya keinginan orang untuk berbuat jahat atau memudahkan terjadinya tindak kejahatan.

 

Berbagai hal tersebut di atas dapat menimbulkan kebijakan tersendiri tentang tindakan terhadap kriminalisasi, yakni suatu kebijakan di mana dalam menetapkan perbuatan yang semula bukan merupakan suatu tindak pidana. perbuatan yang tidak dapat dipidana menjadi suatu tindak pidana perbuatan yang dapat dipidana. Pada dekade (10 tahun) terakhir, telah muncul kejahatan dengan dimensi baru, hal tersebut akibat dari penyalahgunaan teknologi internet pada media sosial. teknologi internet media sosial juga ternyata mengundang tangan-tangan kriminal dalam beraksi, baik untuk mencari keuntungan materi maupun untuk sekedar melampiaskan keisengan. hal ini memunculkan fenomena tersendiri yang sering disebut dalam bahasa asing sebagai cyber crime kejahatan di dunia maya.

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun