Mohon tunggu...
Fauzi FI
Fauzi FI Mohon Tunggu... Pengacara - UNMA Banten

Kawal Keadilan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Penanganan Cyber Crime (Kejahatan Virtual) Berdasarkan Tempat Terjadinya Peristiwa Tindak Pidana Study Kasus Putusan Nomor: 853/Pid.Sus/2022/PN Srg

24 Januari 2023   11:00 Diperbarui: 24 Januari 2023   11:06 408
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pada akhirnya, ancaman denda tersebut diharapkan dapat membangkitkan kesadaran dalam diri masyarakat bahwa dalam situasi pandemi seperti sekarang ini, penggunaan masker di tempat umum merupakan suatu kebutuhan untuk mencegah tertularnya diri mereka dari penyakit yang belum diketahui obatnya.

 

Tetapi sesuai dengan kata Roscoe Pound yang menyatakan bahwa law is a tool of social engineering, alias hukum merupakan alat rekayasa sosial, maka jelaslah bahwa hukum pada dasarnya memang digunakan sebagai alat pemaksa di mana menata kepentingan-kepentingan yang ada dalam sutu masyarakat di mana harus di tata sedemikian rupa agar mencapai keseimbangan yang proporsional.[15]

 

Teori Hukum Pidana Dalam Menentukan Pristiwa Pidana 

 

Dalam melaksanakan fungsinya untuk menciptakan ketertiban, hukum berlaku sebagai sistem peraturan, yang kemudian melahirkan peraturan hukum dengan berdasar pada asas hukum yang harus dipatuhi oleh setiap subjek hukum (dalam hal ini, masyarakat). Hukum Pidana" menurut Prof. Satochid mengandung beberapa arti atau dapat dipandang dari beberapa sudut, antara lain bahwa Hukum Pidana, disebut juga (Ius Poenale) yaitu sejumlah peraturan yang mengandung larangan-larangan atau keharusan-keharusan dimana terhadap pelanggarnya diancam dengan hukuman yang merupakan sebagai jaminan bagi keamanan hukum.[16]

 

 Dalam ilmu hukum ada perbedaan antara istilah "pidana" dengan istilah "hukuman". Sudarto mengatakan bahwa istilah "hukuman" kadang-kadang digunakan untuk pergantian perkataan "straft", tetapi menurut beliau istilah "pidana" lebih baik daripada "hukuman. Menurut Muladi dan Bardanawawi Arief "Istilah hukuman yang merupakan istilah umum dan konvensional, dapat mempunyai arti yang luas dan berubah-ubah karena istilah itu dapat berkonotasi dengan bidang yang cukup luas. Istilah tersebut tidak hanya sering digunakan dalam bidang hukum, tetapi juga dalam istilah sehari-hari dibidang pendidikan, moral, agama, dan sebagainya.

 

Oleh karena pidana merupakan istilah yang lebih khusus, maka perlu ada pembatasan pengertian atau makna sentral yang dapat menunjukan cirri-ciri atau sifat-sifatnya yang khas". Pengertian tindak pidana yang di muat di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) oleh pembentuk undang-undang sering disebut dengan strafbaarfeit.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun