Mohon tunggu...
fauzi al azhar
fauzi al azhar Mohon Tunggu... Administrasi - Catatan Kecil

Orang biasa yang bermimpi luar biasa

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Lima Tahun 43 Nagari di Kabupaten Padang Pariaman (I)

20 Oktober 2021   07:19 Diperbarui: 20 Oktober 2021   08:16 215
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Aplikasi prisma kabupaten memberikan tampilan diatas berdasarkan wilayah kecamatan se Kabupaten Padang  Pariaman. Tampilan totalitas wilayah kabupaten maupun tampilan per kecamatan. Pada level prisma kecamatan tampilan data diperkecil cakupan menjadi totalitas data untuk wilayah kecamatan maupun tampilan per Nagari dalam wilayah kecamatan yang bersangkutan. Begitu juga dengan prisma Nagari memuat tampilan data totalitas di Nagari maupun berdasarkan korong.

Tampilan data dalam aplikasi prisma tersebut terhubung dengan data pelayanan di Disdukcapil. Sehingga data di aplikasi prisma bersifat dinamis sesuai dengan dinamika penduduk di Nagari. Pada posisi substansial maka setiap peristiwa kelahiran dan kedatangan penduduk maka menimbulkan pertambahan jumlah penduduk sesuai wilayah dimana Nagari peristiwa itu terjadi. Begitu juga sebaliknya terhadap peristiwa kematian dan perpindahan ke luar wilayah domisili, maka akan berkurang penduduk pada domisili asal.

Akses aplikasi prisma Nagari telah diberikan kepada 103 Nagari di Padang Pariaman untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintah dan kegiatan pembangunan. Pemberian akses aplikasi prisma dan akses aplikasi SIAK untuk level Nagari merupakan paket kebijakan akurasi data penduduk Nagari di Kabupaten Padang Pariaman. Kebijakan ini sebagai bagian dalam proses penerapan layanan administrasi kependudukan secara online melalui program Nagari Go Digital sejak Oktober 2019. Walaupun pada beberapa Nagari sudah diberikan akses aplikasi SIAK dalam periode sebelumnya sesuai dengan kebutuhan Nagari.

Pemberian akses aplikasi SIAK secara terbatas kepada Nagari untuk memudahkan proses akurasi data penduduk Nagari. Pemberian akses ini diberikan berbatas waktu serta dalam pengawasan intensif. Di antara akses yang diberikan adalah proses pindah antar korong dalam Nagari dan proses pindah antar Nagari. Proses pindah antar korong dalam Nagari adalah validasi dan akurasi data penduduk sesuai jumlah Korong di Nagari terkait.

Sedangkan proses pindah antar Nagari berkaitan dengan validasi dan akurasi data penduduk antara Nagari induk dengan Nagari pemekaran. Sasaran dari kebijakan ini adalah Nagari pemekaran (baik itu pemekaran awal sebanyak 14 Nagari maupun pemekaran 43 Nagari). Sehingga seluruh Nagari di Kabupaten Padang Pariaman memiliki data yang akurat. Data bisa dalam bentuk data statis dalam rilis tiap semester yang dipublikasikan oleh Disdukcapil maupun data dinamis melalui aplikasi prisma.

Kebijakan validasi dan akurasi data penduduk ini sejalan dengan kebijakan Standar Pelayanan Minimal Desa. Menurut Pasal 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 2 Tahun 2017 tentang Standar Pelayanan Minimal Desa, SPM desa antara lain meliputi: (a) penyediaan dan penyebaran informasi pelayanan; (b) penyediaan data dan informasi kependudukan dan pertanahan; (c) pemberian surat keterangan; (d) penyederhanaan pelayanan; dan (e) pengaduan masyarakat. Pada pasal 7 ayat (2) Permendagri menyatakan "Penyediaan data dan informasi dalam administrasi kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus akurat setiap saat dengan menyediakan data dasar dan data perubahan serta tertib pelaporan."

Dalam tataran praktis - khususnya 43 Nagari - belum menunjukkan perkembangan yang menggembirakan terkait pengelolaan data dan informasi kependudukan.  

Tampilan Aplikasi Prisma Nagari

Dashboard monitoring aplikasi prisma Nagari di Disdukcapil menunjukkan data hanya sedikit Nagari yang sudah melakukan pemutakhiran data sampai tuntas melalui aplikasi Prisma Nagari. Termasuk memberikan umpan balik kepada Disdukcapil dalam bentuk informasi terkait permasalahan data yang dihadapi dalam proses mutasi dari Nagari induk ke Nagari pemekaran. Di antaranya Nagari Kudu Gantiang Barat, Nagari Koto Dalam Selatan, Malai V Suku Timur.  Sementara yang lain membutuhkan kerja dan energi ekstra untuk percepatan akurasi data penduduk Nagari.

Dua aspek pokok yang harus dilakukan adalah : pertama, pemindahan data penduduk dari Nagari induk ke Nagari pemekaran, dan kedua, akurasi dan validasi data penduduk berdasarkan wilayah Korong di Nagari pemekaran. Jika dua aspek terlaksana dengan baik maka posisi data dasar untuk kebijakan di Nagari sudah terpenuhi terkait jumlah penduduk per Nagari dan per wilayah Korong.

Aspek kedua menjadi penting karena pada beberapa Nagari pemekaran, terjadi penataan korong dengan nama dan jumlah yang berbeda dari Nagari induk. Kondisi ini berlaku pada sebagian besar nagari pemekaran. Bagi Nagari pemekaran yang nama korong sama sebelum pemekaran cukup melakukan langkah yang pertama. Nagari Kudu Gantiang Barat serta nagari pemekaran di Toboh Gadang termasuk dalam kategori ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun