Mohon tunggu...
fauzi al azhar
fauzi al azhar Mohon Tunggu... Administrasi - Catatan Kecil

Orang biasa yang bermimpi luar biasa

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Lima Tahun 43 Nagari di Kabupaten Padang Pariaman (I)

20 Oktober 2021   07:19 Diperbarui: 20 Oktober 2021   08:16 215
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Hal ini membutuhkan keseriusan bagi Pemerintah Nagari untuk percepatan akurasi data kependudukan di Nagari. Sehingga Pemerintah Nagari tidak dipusingkan setiap ada kebijakan yang bersentuhan langsung dengan data penduduk harus melakukan pendataan ulang maupun meminta data ke Disdukcapil. Seperti pemberian bantuan - Bantuan Langsung Tunai (BLT), PKH, - penetapan sasaran kebijakan dari pihak eksternal seperti Baznas, dan lain-lain.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun