Mohon tunggu...
fauzi al azhar
fauzi al azhar Mohon Tunggu... Administrasi - Catatan Kecil

Orang biasa yang bermimpi luar biasa

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Lubang Jarum Moratorium

16 Februari 2021   20:46 Diperbarui: 16 Februari 2021   20:58 240
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ALI MUKHNI (dari Facebook Masrudi Suryanto)

Klimaks terjadi pada bulan september 2016. Tim dari Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri melakukan verifikasi lapangan pada tanggal 13 - 15 September 2016. Tim menemukan bahwa 43 Nagari belum operasional, belum ada Penjabat Wali Nagari, serta belum ada struktur pemerintahan.

Dalam rentang waktu yang sama, pada 14 September 2016 Bagian Pemnag telah mengajukan telaahan staf kepada Bupati untuk usulan proses peresmian dan pelantikan penjabat Wali Nagari. AM menyetujui pelantikan diagendakan pada 19 Oktober 2016. Pada agenda dimaksud dihadiri oleh Gubernur, pejabat terkait pada Pemerintah Provinsi, unsur forum komunikasi pimpinan daerah Kabupaten Padang Pariaman dan seluruh pemangku kepentingan terkait Nagari.

Berdasarkan temuan verifikasi tersebut Kemendagri mengundang Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten untuk hadir dalam Rapat Koordinasi Klarifikasi dan Verifikasi Terhadap Pengusulan 43 Nagari di kabupaten Padang Pariaman. Rakor diadakan di Kantor Ditjen Bina Pemdes pada 26 September 2016, Agenda dipimpin langsung oleh Dirjen Bina Pemdes, diikuti oleh semua pejabat dilingkup Direktur Penataan dan Administrasi Pemerintahan Desa, Kepala Biro Pemerintahan, Sekdakab Padang Pariaman, Kepala Bappeda, dan Kabag Pemerintahan Nagari.

Dalam agenda ini penulis tidak ikut, tetapi dikirimkan fotocopy berita acara oleh Kabag Pemnag. Salah satu poin keputusan adalah melakukan pelantikan penjabat Wali Nagari. Pemberian kode wilayah administrasi diberikan setelah pelantikan penjabat Wali Nagari, pengisian perangkat nagari, serta penyediaan sarana dan prasarana pemerintahan.

Belajar dari poin ini mengingatkan penulis pada agenda rapat pemkab pada 12 Juni 2016 yang berpolemik antara melantik Penjabat Wali Nagari atau menunggu kode wilayah administrasi. Walaupun secara kebijakan, AM sudah menyetujui pelantikan melalui telahaan staf Kabag Pemnag.

Tetapi apapun itu, bersama Ali Mukhni telah terwujud visi 100 Nagari. Walaupun dengan strategi berliku bersama orang nomor satu. Menjalani proses tanpa polemik, mengalir seperti air. Mengalir dalam area lubang jarum menerobos kebijakan moratorium. Hanya satu-satunya bersama orang nomor satu...

Mendengarkan.....

Sebuah kesan terakhir penulis dalam proses lika liku 43 Nagari bersama AM adalah saat minta tanda tangan surat yang akan ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan pada akhir November 2016 terkait kebijakan plafon dana desa tahun anggaran 2017. Dalam waktu yang sangat kasip diakhir agenda kunjungan Komisi VIII DPR RI di Kantor Bupati, AM masih mau mendengarkan penjelasan tentang substansi surat serta urgensinya bagi 43 Nagari. Tidak sampai hitungan menit sambil jalan ke mobil dinas, dan proses tanda tangan dilakukan di jok mobil di depan ruangan Bagian Humas. Selanjutnya AM melesat bersama rombongan Komisi VIII ke lokasi Asrama Haji Sungai Buluah.

Walaupun upaya untuk mendapatkan plafon dana desa tahun 2017 yang sudah dianggarkan dalam APBN Tahun Anggaran 2017 gagal. Tetapi kilas balik proses terkait perjalanan 43 Nagari memberikan kepuasan tersendiri bagi penulis.

Terima kasih Bapak....

Akhir masa jabatan bukan akhir pengabdian, tetap terus menginspirasi untuk kemajuan Negeri

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun