Mohon tunggu...
fauzi al azhar
fauzi al azhar Mohon Tunggu... Administrasi - Catatan Kecil

Orang biasa yang bermimpi luar biasa

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Lubang Jarum Moratorium

16 Februari 2021   20:46 Diperbarui: 16 Februari 2021   20:58 240
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ALI MUKHNI (dari Facebook Masrudi Suryanto)

Empat surat dari Pemprov yaitu, pertama: hasil klarifikasi Perda Nomor 1 Tahun 2013 melalui Surat Gubernur Sumatera Barat nomor 188.342/540/Hk-2014 dengan substansi ditangguhkan pelaksanaannya dan disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Kedua, surat Gubernur nomor 120/930/Pem-2014 tanggal 29 September  2014, dengan substansi perda direvisi kembali dan disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Ketiga, surat Sekretaris Daerah Provinsi nomor : 120/615/Pem-2015 tanggal 13 Agustus 2015 perihal Pemekaran Nagari di Kabupaten Padang Pariaman. Keempat, surat Gubernur nomor 120/228/Pem-2016 tanggal 13 April 2016 perihal Pemekaran Wilayah Administrasi Pemerintahan Nagari.

Apakah penolakan tersebut sebagai bentuk ketidaktaatan Pemkab terhadap Pemerintah Provinsi selaku wakil dari Pemerintah Pusat atau karena ketidakmengertian aparatur pemkab terhadap substansi dari regulasi? Bagi penulis sendiri hanya persoalan persepsi terhadap materi dan substansi dari kebijakan. Baik itu dari proses maupun hasil dari kebijakan itu sendiri. Perbedaan cara memandang terhadap suatu objek bagi kedua pihak pejabat terkait (pemprov dan pemkab), sehingga memberikan dinamika tersendiri dalam perjalanan proses pembentukan 43 Nagari.

Jawaban tersebut bagi penulis bisa dapatkan adalah ketika ditugaskan oleh AM melalui Sekda untuk dual hal. Pertama, Rapat Koordinasi Teknis Data Desa di Solo pada awal maret 2016. Kedua, Konsultasi bersama Pemprov dan Pemkab ke Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri terkait Perda 1 Tahun 2013. Agenda  pertama memberikan kesempatan kepada penulis untuk menguraikan kronologis pembentukan 43 Nagari dalam forum tanya jawab rakor.   

Dari pertemuan rakor tersebut memberikan sebuah konsep baru melalui kebijakan yang disetujui AM dalam surat yang ditujukan kepada Gubernur Sumatera Barat dengan nomor 140/38/Pemnag-2016 tanggal 28 Maret 2016 perihal Mohon Rekomendasi Pemberian Kode Wilayah Administrasi. Dengan berbekal surat ini, tim pemkab berlanjut menghadap pak Irwan Prayitno pada 4 April 2016. "Tim" tersebut adalah pak Iskandar Bustami, pak Yuliasman,  pak Wirson dan penulis. Pertemuan dilaksanakan pada sore hari sesuai kesepakatan dengan ajudan pak IP di Istana Gubernur Jalan Sudirman. Dalam pertemuan yang berkomunikasi secara singkat dengan pembicara hanya pak Yuliasman dan pak iskandar. Setelah mendengarkan penjelasan, pak IP langsung menorehkan disposisi pada lembaran surat bupati yang ditujukan kepada biro pemerintahan.

Seusai pertemuan, torehan disposisi tersebut langsung penulis fotocopy beberapa rangkap, sedangkan dokumen asli langsung diantar ke Biro Pemerintahan. Dalam penyerahan dokumen di Biro Pemerintahan Kantor Gubernur dinamika perbedaan pandangan merupakan hal yang biasa. Proses ini berakhir dengan keluarnya surat Gubernur nomor 120/228/Pem-2016 tanggal 13 April 2016 dengan substansi penolakan pelaksanaan kebijakan pembentukan 43 Nagari.

AM tetap tenang menyikapi penolakan yang keempat kalinya dari Provinsi. Sikap optimis ditunjukkan oleh AM melalui disposisi tanggal 19 April 2016 pada surat dimaksud yang ditujukan kepada Sekdakab Padang Pariaman adalah "disiapkan bahan kembali, dan nanti diminta jadwal gubernur untuk audiensi. Hal ini ditindaklanjuti melalui surat Bupati kepada Gubernur nomor 140/52/Pemnag-2016 tanggal 19 April 20016 perihal Mohon Kesediaan Audiensi.

Pelaksanaan audiensi antara pemerintah kabupaten dengan pemerintah provinsi dilaksanakan pada 2 Mei 2016. AM menugaskan Wakil Bupati Suhatri Bur sebagai ketua tim dalam agenda dimaksud. Audensi tidak menghasilkan satu titik pandang terhadap Perda 1 Tahun 2013, tetapi menghasilkan satu kesimpulan yaitu perlu konsultasi ke Kemendagri.

Konsultasi ke Bina Pemerintahan Desa Kemendagri dilaksanakan pada 13 Mei 2016. AM menugaskan Asisten Pemerintahan, Kabag Pemnag, Kabag Hukum. Sedangkan penulis dalam agenda dimaksud adalah peserta 'ilegal' karena belum ada persetujuan keberangkatan, tetapi dengan garansi dari Kabag Pemnag proses legalisasi keberangkatan diproses setelah kembali dari Jakarta. Konsultasi diikuti oleh Ketua DPRD Faisal Arifin, S.IP dan seluruh anggota Komisi I DPRD Padang Pariaman.

Agenda konsultasi penuh dengan dinamika perbedaan persepsi terhadap substansi pembentukan Nagari. Argumentasi menguat dengan menampilkan surat persetujuan dari Sekda Provinsi. Berbekal kebijakan tersebut memberikan signal proses bisa dilanjutkan dengan adanya rekomendasi dari provinsi kepada Menteri Dalam Negeri.

Dinamika tersebut berakhir manis dengan terbitnya surat Gubernur Sumatera Barat yang ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri nomor 120/453/Pem-2016 tanggal 23 Mei 2016 perihal Usulan Nomor Kode Wilayah Administrasi Pemerintahan Nagari. Surat ini merupakan tindak lanjut dari surat Bupati nomor 140/66/Pemnag-2016 tanggal 16 Mei 2016 perihal Kode Wilayah Administrasi Desa/Nagari.

Dinamika berikutnya terjadi pada internal Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman dalam rapat pada 12 Juni 2016. Perbedaan muncul  terhadap kebijakan peresmian dan pelantikan Penjabat Wali Nagari terkait dengan kode wilayah administrasi. Mayoritas peserta rapat berpijak pada substansi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pelantikan dilakukan setelah keluar kode wilayah administrasi dari Kementerian Dalam Negeri. Hanya dua peserta rapat yang memiliki pandangan untuk pelantikan sebelum keluar kode wilayah administrasi.  Kelompok ini  berpijak kepada proses lahirnya kebijakan sebelum ditetapkannya UU Desa.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun