Mohon tunggu...
Fauzan Arevalo
Fauzan Arevalo Mohon Tunggu... Konsultan - Coretan sederhana

Mahasiswa Perencanaan Wilayah dan Kota

Selanjutnya

Tutup

Nature Artikel Utama

Peran Tenaga Ahli Tata Ruang sebagai Mitra Kesehatan Masyarakat

26 Juli 2020   22:22 Diperbarui: 8 Juni 2021   13:23 1030
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi desain perkantoran tradisional.(workinmind.org)

Maka dari itu sudah saatnya kini ada perubahan arah dan bentuk-bentuk perencanaan dan pembangunan tata ruang mengikuti kebutuhan dan tren saat ini.

Bagaimana caranya penataan ruang dapat semakin "melek" atau sadar terkait pola kehidupan manusia yang kini sangat jauh berbeda. Bagaimana caranya penataan ruang yang sedemikian rupa mampu mengakomodir hajat hidup manusia, ditengah kebiasaan-kebiasaan baru masyarakat.

Banyak hal yang harus segara diperbarui, seiring bergesernya kebiasaan atau pola hidup manusia, mulai dari sarana prasarana perkotaan, kualitas dan kuantitas pelayanan, dan masih banyak lagi yang harus semakin diperbaiki. Beberapa contoh hal yang telah disebutkan di atas akan penulis jabarkan di bawah ini:

1. Prasarana Perkotaan
Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Perumahan Dan Kawasan Permukiman  "Prasarana adalah kelengkapan dasar fisik Lingkungan Hunian yang memenuhi standar tertentu untuk kebutuhan bertempat tinggal yang layak, sehat, aman, dan nyaman."

Bagaimana caranya prasarana perkotaan yang telah di desain sedemikian rupa selama ini dapat mengikuti perkembangan pola hidup sehat masyarakat. Contohnya adalah kebutuhan listrik dan kebutuhan jaringan internet yang tentunya turut semakin meningkat, mengingat saat ini semakin banyak aktivitas sosial yang dituntut untuk berjalan dengan memanfaatkan media teknologi atau biasa dikenal dengan "daring" (dalam jaringan).

Maka ini sudah menjadi tugas bersama bagi para pemangku kepentingan (stakeholder) di bidangnya masing-masing, khususnya bagi para tenaga ahli di bidang profesi perencanaan tata ruang.

2. Sarana Perkotaan
Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Perumahan Dan Kawasan Permukiman "Sarana adalah fasilitas dalam Lingkungan Hunian yang berfungsi untuk mendukung penyelenggaraan dan pengembangan kehidupan sosial, budaya, dan ekonomi."

Saat ini, sarana yang terdapat di perkotaan juga dituntut untuk dapat "lunak" alias dapat menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat dengan gaya hidup baru mereka, misal pada kebutuhan sarana perangkutan umum perkotaan yang biasanya dapat terisi secara penuh.

Kini para pengguna moda angkutan umum harus dapat menjalankan social distancing, yang mana hal-hal yang bersifat kerumunan menjadi hal yang sangat harus dihindari apapun kondisinya.

Begitupun dengan angkutan yang sedang tren saat ini yaitu angkutan online, saat ini mereka dianjurkan untuk tidak membawa penumpang manusia, maka hal ini semakin membuat masyarakat mengalami kesulitan dalam melakukan berbagai kegiatan sehari-harinya. Sarana pendidikan dituntut untuk menjadi sekolah/institusi pendidikan yang "ramah kesehatan" mengikuti protokol kesehatan yang berlaku, dan lain-lain. 

Selain itu sarana peribadatan juga dituntut untuk menjamin keselamatan dan kesehatan bagi para jemaat yang melakukan ritual keagamaan di tempat tersebut. Selain itu sarana yang paling mendapat sorotan yaitu sarana kesehatan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun